Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika. Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 44.100, 58 gram sabu dan 22.000 butir ekstasi. Disisihkan sebanyak 72,5 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi guna uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 44.028,08 gram sabu dan 21.950 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret 2015. Kasus pertama adalah terungkapnya penyelundupan 15.313 gram sabu dan 22.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial GS (34) yang diduga sebagai pemilik Narkotika. Petugas juga menangkap pria berinisial IA (45), warga Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.Keduanya diamankan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (18/3). Tersangka sengaja menggunakan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak. Rencananya paket Narkotika yang diduga berasal dari Malaysia ini akan dibawa ke tempat tinggal GS di kawasan Depok, Jawa Barat. GS meminta IA menemaninya sebagai penunjuk jalan dan menjanjikan sabu sebarat 1 kg sebagai imbalannya. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Berikutnya adalah digagalkannya upaya transaksi Narkotika jenis sabu seberat 25.225 gram di sebuah area pemakaman mewah di Karawang, Kamis (19/3). Di lokasi kejadian, petugas BNN mengamankan dua orang pria berinisial AP (32), warga Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, dan HU (42), warga Perum Griya Indah, Kerawang Timur.Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai baku tembak antara petugas BNN dan pelaku. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang tersebut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus berikutnya adalah diamankannya 2.832,58 gram sabu di Jl. Salam 1 kelurahan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (25/3). Barang bukti tersebut didapat dari dua orang tersangka brinisial LAY (laki-laki, 35), laki-laki, warga Kebon Jahe, Kel. Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan rekannya WW (laki-laki, 43). Dari tangan LAY petugas menyita 1.797,48 gram sabu. Saat diamankan, LAY tidak banyak melakukan perlawanan.Berbeda dengan rekannya, petugas kewalahan melakukan pengejaran terhadap WW. Aksi melarikan diri WW terpaksa berakhir dengan tembakan dari petugas. WW tewas saat dilarikan ke RS. Polri Kramat Jati. Dari dalam mobil WW petugas berhasil menyita sebuah kotak yang diterima dari LAY yang berisi sabu seberat 1,035,10 gr dan sebuah pisau panjang. Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal WW di Apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sabu sisa pakai beserta senpi jenis fn kaliber 45. Sementara itu LAY dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.Kasus terakhir adalah diamankannya seorang pria berinisial B (56), warga Kemiri Muka, Kec. Beji, Depok. Tersangka diamankan petugas saat akan melakukan transaksi 730 gram sabu di Jl. M. Kahfi, Cipedak, Jakarta Selatan, Jumat (20/3). Kemudian petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 44 KILO SABU DAN 22 RIBU BUTIR PIL EKSTASI
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025