Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dari tahun 2014 hingga 2015, ada 26 orang yang telah diasesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tengah Drs. Sutarso SH. Msi pada acara Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum Pada Tim Asesmen Terpadu Tentang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI di kantor BNNP Sulawesi Tengah, Kamis (16/4).TAT merupakan penentu apakah seseorang termasuk pengedar atau penyalahguna narkoba yang terkena masalah hukum terkait kasus narkoba. TAT harus dapat menyeleksi seseorang agar mereka yang termasuk pecandu atau penyalahguna narkoba tidak salah tempat. Bagi mereka yang merupakan pecandu atau penyalahguna harus direhabilitasi bukan di penjara, sehingga menurut Darmawel Aswar SH. MH. selaku Direktur Hukum BNN RI , yang sekaligus sebagai narasumber, agar jumlah penghuni Lapas tidak over load, yang 70 persen merupakan terkait kasus narkoba.Kebijakan pecandu atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi sudah tercantum pada Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Bersama Mahkumjakpol Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.Namun pada faktanya menurut Sutarso masih banyak kendala yang dihadapi terutama di Sulawesi Tengah. Masih adanya penyidik yang tidak mau untuk meminta asesmen ke TAT, penyidik masih menggunakan dasar, bahwa keluarga yang harus meminta untuk diasesmen. Tetapi munurut Darmawel, penyidiklah yang harus mengajukan asesmen, karena saat ini dengan paradigma baru, penyidik merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan asesmen. Darmawel melanjutkan jika masih ada paradigma keluarga yang harus mengajukan terlebih dahulu, hal tersebut merupakan paradigma lama.Masalah selanjutnya menurut Sutarso menyebutkan masalah geografis. Sulitnya penjangkauan yang berada di luar Kota Palu, membuat penyidik dan Tim Asesmen sulit melakukan asesmen.Pada diskusi tersebut terungkap juga masih adanya kebingungan pada penyidik ketika melakukan penangkapan dan jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Namun Darmawel mengatakan jika penyidik dihadapi masalah tersebut maka penyidik segera mengajukan ke TAT.Diskusi ini diharapkan kedepan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan narkotika, terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan nakoba dapat berjalan secara maksimal.
Berita Utama
BNN Mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
