Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

BNN RI Gelar Rapat Konsolidasi antar Stakeholder Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2023

BNN RI Gelar Rapat Konsolidasi antar Stakeholder Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2023
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN melaksanakan “Rapat Konsolidasi antar Stakeholder Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2023 di Kantor BNN, Jakarta, pada Kamis (21/12).

Kegiatan Rakon tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hokum, S.I.K., M.Si, yang dihadiri oleh 30 peserta offline yang berasal dari Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BNN, Mahkamah Agung RI, Bareskrim Polri, Kemenkumham RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kemensos RI, dan Kemenkes RI.

Hadir pula 781 peserta online yang berasal dari Para Kepala BNN Provinsi dan Kepala BNN Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Indonesia, Tim Asesmen Medis Tingkat Nasional, Tim Asesmen Hukum Tingkat Nasional, Tim Sekretariat TAT Tingkat Nasional, Tim Hukum dan Tim Medis TAT Tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hokum, S.I.K., M.Si., menyampaikan pada tahun 2023 ini BNN RI, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota telah melaksanakan asesmen terpadu terhadap 5.369 (lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan) orang dengan rekomendasi rehabilitasi 4.959 (empat ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) orang dan rekomendasi tidak rehabilitasi sebanyak 410 (empat ratus sepuluh orang).

Baca juga:  BNN Sepakati Kerja Sama P4GN Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Dengan UIN Syarif Hidayatullah

“Harapannya dengan rekomendasi rehabilitasi yang diberikan oleh tim asesmen terpadu, para penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan hak pengobatan berupa rehabilitasi”, tambah Kepala BNN RI.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 103 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, diharapkan hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Semoga dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini dapat menjadi solusi penanganan tersangka dan/atau terdakwa penyalah guna pecandu narkotika. mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan kemanusiaan”, imbuh Kepala BNN RI.

Diharapkan Rapat Konsolidasi ini dapat mewujudkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu, tutupnya.

Baca juga:  Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel