Upaya penanggulangan masalah adiksi narkoba, menuntut langkah dan kebijakan yang tepat agar angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi di negeri ini bisa ditekan. Di berbagai belahan dunia, penanganan narkoba dengan pendekatan penegakkan hukum rupanya belum menghasilkan solusi yang sesuai harapan. Faktanya, laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat. Berpijak dari hal inilah, konsep dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba harus direvitalisasi. Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberikan ruang yang cukup terbuka untuk pelaksanaan kedua konsep di atas. Demikian disampaikan Kepala BNN, Anang Iskandar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika bertema Dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkotika, di Surabaya, Rabu (2/10). Konsep dekriminalisasi sudah diatur dengan UU No.35/2009 pada pasal 54. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa para pecandu narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi. Sedangkan pada pasal 103, disebutkan bahwa hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Sementara itu pada pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam memutus perkara terhadap penyalah guna narkoba, hakim wajim memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.Kerangka dekriminalisasi juga sudah diaktualisasikan pada PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika, tepatnya pada pasal 13 ayat (4). Menurut pasal tersebut, sejak tahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sekalipun, si penyalah guna narkoba berhak untuk ditempatkan di pusat rehabilitasi agar menjalani pemulihan, berdasarkan hasil rekomendasi dari tim assessment yang memastikan bahwa orang tersebut pecandu atau penyalah guna narkoba murni. Seperti diungkapkan Kepala BNN,dalam kerangka dekriminalisasi, pengguna narkoba tetap dinyatakan melanggar hukum, namun pada tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan, sang penegak hukum dapat mengambil langkah sehingga pada akhirnya si penyalah guna narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi sesuai dengan kadar ketergantungannya. Sedangkan konsep depenalisasi sudah ditunjukkan dengan spirit UU No.35/2009 pada pasal 28 ayat (2) dan (3) beserta aturan turunan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. Secara konseptual, dalam kerangka depenalisasi, perbuatan mengonsumsi narkoba tetaplah merupakan hal yang melanggar hukum, namun ketika si penyalah guna narkoba ini melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor, baik di Puskesmas atau rumah sakit yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan, maka orang tersebut bisa lepas dari tuntutan pidana. Dua konsep indah inilah yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan, terutama bagi pihak yang berkompetensi dalam dimensi penegakkan hukum, bahwa pemidanaan atau pemenjaraan bukanlah solusi yang tepat, karena hanya memicu masalah baru, seperti over kapasitas lapas dan rutan, dan beberapa gejolak lainnya yang bisa muncul kemudian hari. Senada dengan hal ini, Mahfud Manan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengemukakan bahwa dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itulah, ia untuk memperkuat langkah di atas perlu dilakukan dua hal, pertama asesmen yang maksimal, dan kedua perlunya sinergi atau keterpaduan oleh masing-seluruh lembaga penegak hukum yang ada.
Berita Utama
Spirit Dekriminalisasi dan Depenalisasi Harus Terus Dikobarkan
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
