Upaya penanggulangan masalah adiksi narkoba, menuntut langkah dan kebijakan yang tepat agar angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi di negeri ini bisa ditekan. Di berbagai belahan dunia, penanganan narkoba dengan pendekatan penegakkan hukum rupanya belum menghasilkan solusi yang sesuai harapan. Faktanya, laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat. Berpijak dari hal inilah, konsep dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba harus direvitalisasi. Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberikan ruang yang cukup terbuka untuk pelaksanaan kedua konsep di atas. Demikian disampaikan Kepala BNN, Anang Iskandar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika bertema Dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkotika, di Surabaya, Rabu (2/10). Konsep dekriminalisasi sudah diatur dengan UU No.35/2009 pada pasal 54. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa para pecandu narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi. Sedangkan pada pasal 103, disebutkan bahwa hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Sementara itu pada pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam memutus perkara terhadap penyalah guna narkoba, hakim wajim memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.Kerangka dekriminalisasi juga sudah diaktualisasikan pada PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika, tepatnya pada pasal 13 ayat (4). Menurut pasal tersebut, sejak tahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sekalipun, si penyalah guna narkoba berhak untuk ditempatkan di pusat rehabilitasi agar menjalani pemulihan, berdasarkan hasil rekomendasi dari tim assessment yang memastikan bahwa orang tersebut pecandu atau penyalah guna narkoba murni. Seperti diungkapkan Kepala BNN,dalam kerangka dekriminalisasi, pengguna narkoba tetap dinyatakan melanggar hukum, namun pada tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan, sang penegak hukum dapat mengambil langkah sehingga pada akhirnya si penyalah guna narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi sesuai dengan kadar ketergantungannya. Sedangkan konsep depenalisasi sudah ditunjukkan dengan spirit UU No.35/2009 pada pasal 28 ayat (2) dan (3) beserta aturan turunan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. Secara konseptual, dalam kerangka depenalisasi, perbuatan mengonsumsi narkoba tetaplah merupakan hal yang melanggar hukum, namun ketika si penyalah guna narkoba ini melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor, baik di Puskesmas atau rumah sakit yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan, maka orang tersebut bisa lepas dari tuntutan pidana. Dua konsep indah inilah yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan, terutama bagi pihak yang berkompetensi dalam dimensi penegakkan hukum, bahwa pemidanaan atau pemenjaraan bukanlah solusi yang tepat, karena hanya memicu masalah baru, seperti over kapasitas lapas dan rutan, dan beberapa gejolak lainnya yang bisa muncul kemudian hari. Senada dengan hal ini, Mahfud Manan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengemukakan bahwa dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itulah, ia untuk memperkuat langkah di atas perlu dilakukan dua hal, pertama asesmen yang maksimal, dan kedua perlunya sinergi atau keterpaduan oleh masing-seluruh lembaga penegak hukum yang ada.
Berita Utama
Spirit Dekriminalisasi dan Depenalisasi Harus Terus Dikobarkan
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023