Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada sikapnya, terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak AHR, seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba.Sebagai termohon sidang praperadilan ini, BNN tetap pada keputusannya yaitu penangkapan yang dilakukan terhadap AHR pada 6 April 2012 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN. Karena penangkapan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sudah seharusnya dinyatakan sah.BNN juga menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AHR pada 7 April 2012, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22-INTD/IV/2012/BNN. Terkait dengan penahanan tersebut, pihak BNN juga telah melayangkan pemberitahuan kepada keluarga AHR. Perpanjangan penahanan pun tetap diberitahukan kepada pihak keluarga, melalui surat Nomor : B/50.a/IV/2012/BNN, pada tanggal 26 April 2012.Terkait dengan kasus ini, pihak penyidik BNN telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Agung RI, melalui surat nomor : B.2076/E.IV/EUH.I/06/2012, tanggal 26 Juni 2012. Surat ini menjelaskan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menanggapi alat bukti berupa surat pernyataan dan kronologis yang disampaikan kekasih AHR yaitu PS, BNN melihat hal tersebut sebagai bukti yang bersifat subjektif dan tendensius, sehingga BNN menganggap hal itu harus ditolak atau dikesampingkan.BNN juga melihat seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak AHR, yaitu dari mulai P-8 hingga P-18 tidak mengandung relevansi dengan perkara sebenarnya, sehingga layak ditolak atau dikesampingkan.Berdasarkan seluruh fakta yang ada, BNN menyimpulkan bahwa AHR selaku pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan praperadilan, karena pemohon selain tidak bisa mengajukan saksi dan alat bukti yang relevan.Pada akhirnya, para kuasa hukum BNN sebagai termohon praperadilan, memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memutuskan :1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan ganti kerugian.2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/-INTD/IV/2012 tanggal 7 April 2012, serta surat perpanjangan penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.I/IV/2012 tangga 24 April 2012 adalah sah.3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.(BK)
Berita Utama
BNN Nyatakan Sikap Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka AHR
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENYERAHAN LHP BPK, 11 KEMENTERIAN/LEMBAGA RAIH OPINI WTP 29 Jul 2026 -
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026
Populer
- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN 02 Jul 2026

- BNN RI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3,37 TON KUNCUP BUNGA CANNABINOID BERKEDOK IMPOR BARANG 03 Jul 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026
