Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada sikapnya, terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak AHR, seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba.Sebagai termohon sidang praperadilan ini, BNN tetap pada keputusannya yaitu penangkapan yang dilakukan terhadap AHR pada 6 April 2012 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN. Karena penangkapan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sudah seharusnya dinyatakan sah.BNN juga menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AHR pada 7 April 2012, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22-INTD/IV/2012/BNN. Terkait dengan penahanan tersebut, pihak BNN juga telah melayangkan pemberitahuan kepada keluarga AHR. Perpanjangan penahanan pun tetap diberitahukan kepada pihak keluarga, melalui surat Nomor : B/50.a/IV/2012/BNN, pada tanggal 26 April 2012.Terkait dengan kasus ini, pihak penyidik BNN telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Agung RI, melalui surat nomor : B.2076/E.IV/EUH.I/06/2012, tanggal 26 Juni 2012. Surat ini menjelaskan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menanggapi alat bukti berupa surat pernyataan dan kronologis yang disampaikan kekasih AHR yaitu PS, BNN melihat hal tersebut sebagai bukti yang bersifat subjektif dan tendensius, sehingga BNN menganggap hal itu harus ditolak atau dikesampingkan.BNN juga melihat seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak AHR, yaitu dari mulai P-8 hingga P-18 tidak mengandung relevansi dengan perkara sebenarnya, sehingga layak ditolak atau dikesampingkan.Berdasarkan seluruh fakta yang ada, BNN menyimpulkan bahwa AHR selaku pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan praperadilan, karena pemohon selain tidak bisa mengajukan saksi dan alat bukti yang relevan.Pada akhirnya, para kuasa hukum BNN sebagai termohon praperadilan, memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memutuskan :1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan ganti kerugian.2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/-INTD/IV/2012 tanggal 7 April 2012, serta surat perpanjangan penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.I/IV/2012 tangga 24 April 2012 adalah sah.3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.(BK)
Berita Utama
BNN Nyatakan Sikap Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka AHR
Terkini
-
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA 12 Feb 2026 -
BNN GANDENG PMI GELAR AKSI DONOR DARAH “BERSAMA KITA PEDULI” 12 Feb 2026 -
HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL 12 Feb 2026 -
DELEGASI AFGHANISTAN MELIHAT SECARA NYATA PROGRAM IBM, KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI HINGGA PPSDM 12 Feb 2026 -
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I 12 Feb 2026
Populer
- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026
