Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-8 di tahun ini. Barang bukti tersebut diperoleh dari dua kasus dengan sitaan awal shabu seberat 13,08 Kg. Setelah disisihkan 44 gram untuk lab, 58 gram untuk iptek, 58 gram untuk diklat, maka total shabu yang dimusnahkan seberat 12,92 Kg. Selain itu dari sebuah kasus disita ekstasi seberat 9.900 butir, setelah disisihkan sebanyak 81 butir untuk lab, 94 butir untuk iptek, dan 94 butir untuk diklat maka ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 9.631 butir.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda di Pekanbaru dan Jakarta. Berikut uraian kasusnya :1.Kasus Shabu di Ekstasi di PekanbaruPada Senin, tanggal 14 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis shabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W. Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan yang telah diamankan dari Lapas Tembilahan.2.Kasus Shabu di Pademangan Jakarta UtaraBerawal dari informasi tim BNNP Riau, tentang adanya kiriman shabu ke sebuah alamat di kawasan Senen Raya, tim BNN RI melakukan penyelidikan secara intensif. Pada tanggal 17 Mei 2018, petugas BNN melakukan controlled delivery ke Apartemen Mitra Oasis di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat. Di loby apartemen tersebut petugas mengamankan AGK. Dari hasil pemeriksaannya, alamat AGK diminta oleh para tersangka sebagai tempat menerima barang. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BAM di depan kantor Tiki di daerah Penjaringan Jakarta Utara . Sehari berselang, petugas memburu tersangka lainnya dan berhasil menangkap EK di depan pintu masuk Lokasari di jalan Mangga Besar. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan mengamankan tersangka AS di Hotel Pondok Impian di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pedemangan Jakarta Utara. Di hadapan para tersangka, paket tersebut dibuka yang mana di dalamya terdapat shabu seberat 5,14 Kg.Dengan pemusnahan shabu seberat 12,92 Kg dan ekstasi sebanyak 9.631 butir ini, petugas BNN telah menyelamatkan lebih dari 74 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Narkotika Dari Jaringan di Pekanbaru dan Jakarta Jakarta, Juli 2018
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
