JAKARTA (1/8) – BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KEMBALI MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA UNTUK YANG KE-19 KALINYA DALAM TAHUN INI. SESUAI DENGAN PASAL 75 HURUF K DAN PASAL 91 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, BAHWA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA HARUS DIMUSNAHKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH MENDAPATKAN KETETAPAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DARI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. HARI INI, BNN MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU DAN EKSTASI DARI HASIL PENGUNGKAPAN TIGA KASUS. DARI JUMLAH SABU YANG DISITA SEBERAT 1.005,2 GRAM, PETUGAS MENYISIHKAN 20 GRAM UNTUK KEPENTINGAN LAB DAN PEMBUKTIAN PERKARA SEHINGGA TOTALSABU YANG DIMUSNAHKAN SEBERAT 985,2 GRAM. SEMENTARA ITU, DARI JUMLAH EKSTASI YANG DISITA SEBANYAK 61 BUTIR, PETUGAS MENYISIHKAN 16 BUTIR UNTUK KEPENTINGAN LAB DAN PEMBUKTIAN PERKARA, SEHINGGA TOTAL EKSTASI YANG DIMUSNAHKAN SEBANYAK 45 BUTIR ATAU SEBERAT 11,97 GRAM. BERIKUT INI URAIAN KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN KASUS :I. KASUS KEPEMILIKAN EKSTASI (LKN/ 97 – NAL/VII/2013/BNN) DAN (LKN/98-NAL/VII/2013/BNN)BERAWAL DARI PENGUNGKAPAN KASUS DUA OKNUM TNI AU YANG TERLIBAT JARINGAN NARKOBA YAITU BW DAN RY. BNN MELAKUKAN PENGEMBANGAN KASUS DAN BERHASIL MENANGKAP AM, ANAK BUAH BW YANG MEMILIKI NARKOTIKA JENIS EKSTASI SEBANYAK 52 BUTIR. AM DITANGKAP DI RUMAHNYA DI JALAN TASKURUN PEKANBARU, RIAU, PADA TANGGAL 4 JULI 2013. AM ADALAH ANAK BUAH BW YANG DITEMPATKAN DI XP CLUB PEKANBARU.MASIH PADA HARI YANG SAMA, PETUGAS BNN KEMUDIAN MENGAMANKAN SALAH SEORANG PENGUNJUNG XP CLUB BERINISIAL HS, SETELAH MEMESAN EKSTASI SEBANYAK 9 BUTIR PADA PELAYAN XP CLUB BERINISIAL MS. DARI SELURUH TERSANGKA, TOTAL BARANG BUKTI YANG DISITA SEBANYAK 61 BUTIR EKSTASI. PETUGAS MENYISIHKAN 16 BUTIR UNTUK KEPENTINGAN LABORATORIUM DAN PEMBUKTIAN PERKARA, SEHINGGA TOTAL BARANG BUKTI EKSTASI YANG DIMUSNAHKAN SEBANYAK 45 BUTIR ATAU 11,97 GRAM. ATAS PERBUATANNYA, AM DIANCAM DENGAN PASAL 114 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1), PASAL 112 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1), PASAL 129 JO PASAL 132 AYAT (1), UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN HUKUMAN MAKSIMAL PIDANA MATI. SEMENTARA ITU, HS DAN MS DIANCAM DENGAN PASAL 114 AYAT (1), PASAL 112 AYAT (1) JO PASAL 132 (1) UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, DENGAN HUKUMAN MAKSIMAL PIDANA MATI.II. KASUS PENYELUNDUPAN SABU DARI CHINA (LKN/ 110-INTD/VII/2013/BNN)PETUGAS BEA DAN CUKAI BANDARA SOEKARNO HATTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SEORANG PENUMPANG BERINISIAL LZ, SEORANG WNA ASAL CHINA, YANG TIBA DI BANDARA SOEKARNO HATTA PADA TANGGAL 15 JULI 2013, DAN PETUGAS MENEMUKAN SABU SEBERAT 757 GRAM YANG DISEMBUNYIKAN DALAM PEMBALUT WANITA.PETUGAS BNN MELAKUKAN PENGEMBANGAN KASUS DENGAN CARA CONTROL DELIVERY, NAMUN TIDAK MEMBUAHKAN HASIL. DARI TOTAL SABU SEBERAT 757 GRAM, PETUGAS BNN MENYISIHKAN 15 GRAM UNTUK KEPENTINGAN LAB DAN PEMBUKTIAN PERKARA DI PERSIDANGAN, SEHINGGA SABU YANG DIMUSNAHKAN SEBERAT 742 GRAM. TERSANGKA LZ DIANCAM DENGAN PASAL 114 AYAT (2), PASAL 113 AYAT (2), PASAL 112 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL PIDANA MATI.III. KASUS PENYELUNDUPAN SABU VIA PAKET (LKN/ 112 – INTD/VII/2013/BNN)SEBUAH PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN MENEMUKAN SEBUAH PAKET MENCURIGAKAN PADA TANGGAL 16 JULI 2013. SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN X-RAY, DALAM PAKET TERSEBUT TERDAPAT NARKOTIKA. PAKET TERSEBUT DITUJUKAN KEPADA SESEORANG BERINISIAL A (DPO) YANG BERALAMAT DI BILANGAN JALAN SUNGAI LIMBOTO MAKASSAR, SULAWESI SELATAN. SELANJUTNYA, PETUGAS BNN MELAKUKAN CONTROL DELIVERY KE ALAMAT TERSEBUT, NAMUN TIDAK MEMBUAHKAN HASIL. SELANJUTNYA PAKET TERSEBUT DIBONGKAR DAN DI DALAMNYA TERDAPAT SABU SEBERAT 248,20 GRAM. DARI TOTAL SABU INI, PETUGAS BNN MENYISIHKAN 5 GRAM UNTUK KEPENTINGAN LAB DAN PEMBUKTIAN PERKARA DI PERSIDANGAN, SEHINGGA TOTAL SABU YANG DIMUSNAHKAN SEBERAT 243,20 GRAM.DARI SELURUH JUMLAH BARANG BUKTI YANG DISITA OLEH PETUGAS BNN DARI KETIGA KASUS DI ATAS, setidaknya 4.088 ANAK BANGSA TERSELAMATKAN DARI penyalahgunaan narkoba.sepanjang tahun 2013 ini, bnn telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 19 kali dengan total barang bukti yang dimusnahkan seJUMLAH69.524,71 gram sabu, 730 gram ganja, 17.856 butir ekstasi serta 65.970 ml prekursor narkotika.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN TIGA KASUS NARKOTIKA
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024