Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan Mustofa (50), WN Nigeria terpidana mati kasus Narkoba. Mustofa diketahui menjadi dalang dari transaksi 7 Kg sabu yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan transaksi yang dilakukan oleh dua pemuda di kawasan Kampung Melayu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,8 gram.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas mengamankan 7.727,7 gram sabu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh barang bukti tindak pidana Narkotika harus segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya petugas menyisihkan 132 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 7.595,7 gram sabu.Kronologis kasusDari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu (25/1). Selanjutnya, Petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis 7 tahun penjara karena kasus Narkoba. Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Sementara itu, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dengan menjemput Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam.Kasus berikut yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Ahmad Musodik (31) dan Theodorius E O Kairupan (54) di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (24/1). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket Sabu seberat 46,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Bekasi Barat. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain berupa 58,1 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 104,8 gram sabu.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Barang Bukti 7 Kilo Sabu
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- BNN DAN TRUNOJOYO INSTITUTE PERKUAT SINERGI GENERASI MUDA DALAM P4GN 19 Mar 2025
- MODUS OPERANDI PENYELUNDUPAN NARKOBA SEMAKIN VARIATIF, BNN DAN BARANTIN KOLABORASI PERKETAT PENGAWASAN KOMODITI IMPOR 19 Mar 2025
- PERKUAT KOLABORASI DAN KAMPANYE ANTI NARKOBA, DEPUTI PENCEGAHAN LAKUKAN AUDIENSI DENGAN INEWS GROUP 19 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025