Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan Mustofa (50), WN Nigeria terpidana mati kasus Narkoba. Mustofa diketahui menjadi dalang dari transaksi 7 Kg sabu yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan transaksi yang dilakukan oleh dua pemuda di kawasan Kampung Melayu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,8 gram.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas mengamankan 7.727,7 gram sabu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh barang bukti tindak pidana Narkotika harus segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya petugas menyisihkan 132 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 7.595,7 gram sabu.Kronologis kasusDari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu (25/1). Selanjutnya, Petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis 7 tahun penjara karena kasus Narkoba. Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Sementara itu, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dengan menjemput Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam.Kasus berikut yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Ahmad Musodik (31) dan Theodorius E O Kairupan (54) di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (24/1). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket Sabu seberat 46,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Bekasi Barat. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain berupa 58,1 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 104,8 gram sabu.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Barang Bukti 7 Kilo Sabu
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
