Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan Mustofa (50), WN Nigeria terpidana mati kasus Narkoba. Mustofa diketahui menjadi dalang dari transaksi 7 Kg sabu yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan transaksi yang dilakukan oleh dua pemuda di kawasan Kampung Melayu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,8 gram.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas mengamankan 7.727,7 gram sabu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh barang bukti tindak pidana Narkotika harus segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya petugas menyisihkan 132 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 7.595,7 gram sabu.Kronologis kasusDari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu (25/1). Selanjutnya, Petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis 7 tahun penjara karena kasus Narkoba. Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Sementara itu, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dengan menjemput Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam.Kasus berikut yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Ahmad Musodik (31) dan Theodorius E O Kairupan (54) di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (24/1). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket Sabu seberat 46,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Bekasi Barat. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain berupa 58,1 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 104,8 gram sabu.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Barang Bukti 7 Kilo Sabu
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025