Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan Mustofa (50), WN Nigeria terpidana mati kasus Narkoba. Mustofa diketahui menjadi dalang dari transaksi 7 Kg sabu yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan transaksi yang dilakukan oleh dua pemuda di kawasan Kampung Melayu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,8 gram.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas mengamankan 7.727,7 gram sabu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh barang bukti tindak pidana Narkotika harus segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya petugas menyisihkan 132 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 7.595,7 gram sabu.Kronologis kasusDari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu (25/1). Selanjutnya, Petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis 7 tahun penjara karena kasus Narkoba. Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Sementara itu, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dengan menjemput Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam.Kasus berikut yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Ahmad Musodik (31) dan Theodorius E O Kairupan (54) di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (24/1). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket Sabu seberat 46,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Bekasi Barat. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain berupa 58,1 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 104,8 gram sabu.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Barang Bukti 7 Kilo Sabu
Terkini
-
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026 -
OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026 -
HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026
