Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan Mustofa (50), WN Nigeria terpidana mati kasus Narkoba. Mustofa diketahui menjadi dalang dari transaksi 7 Kg sabu yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan transaksi yang dilakukan oleh dua pemuda di kawasan Kampung Melayu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,8 gram.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas mengamankan 7.727,7 gram sabu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh barang bukti tindak pidana Narkotika harus segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya petugas menyisihkan 132 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 7.595,7 gram sabu.Kronologis kasusDari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu (25/1). Selanjutnya, Petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis 7 tahun penjara karena kasus Narkoba. Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick. Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Sementara itu, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dengan menjemput Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam.Kasus berikut yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Ahmad Musodik (31) dan Theodorius E O Kairupan (54) di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (24/1). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket Sabu seberat 46,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Bekasi Barat. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain berupa 58,1 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 104,8 gram sabu.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Barang Bukti 7 Kilo Sabu
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024