Skip to main content
Artikel

BNN Bangun Sinergi Dengan Penegak Hukum Narkotika Filipina

Oleh 10 Feb 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Persoalan narkotika yang kian merebak di Asia Tenggara menyita perhatian seluruh negara di regional ini untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara efektif dan masif. Karena kejahatan narkotika bersifat transnasional dan masuk dalam extra ordinary crime, kerja sama lintas negara yang kuat harus terus dibangun agar penanganan narkotika secara regional maupun bilateral bisa membuahkan hasil.Sebagai salah satu upaya penanganan bersama masalah narkotika di regional Asia Tenggara, BNN meneken nota kesepahaman dengan Penegak Hukum Narkotika Filipina (PDEA), Senin (9/2), di Reception Hll Istana Malacanang Manila. Dokumen kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala BNN RI, Dr Anang Iskandar, dan Dirjen PDEA, Arturo G Cacdac JR yang disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Presine Filipina, Benigno S Aquino III.Usai penandatanganan ini, Kepala BNN mengungkapkan kerja sama yang akan dibangun ke depan mencakup antara lain:1. Pertukaran informasi mengenai :a. Jaringan dan orang orang yang terkait , atau diduga terkait, atau ditahan karena produksidan perdagangan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya;b. Rute dan modus operandi perdagangan narkoba yang digunakan oleh pelaku atauorganisasi yang diduga memperdagangkan narkotika, zat psikotropika dan prekursornyatermasuk mereka yang dijadikan kurir narkoba;c. Metode pencarian dan penyitaan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya yangdisembunyikan;d. Metode yang digunakan dalam produksi, penyelundupan dan perdagangan narkotika zatpsikotropika dan prekursornya;e. Metode yang digunakan untuk perpindahan, penyembunyian atau penyamaran hasilperdagangan, properti dan peralatan termasuk termasuk dalam semua aspek pencucianuang terkait dengan perdagangan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya;f. Warga negara para pihak yang telah ditangkap atau ditahan akibat perdagangan gelapnarkotika, zat psikotropika dan prekursornya;g. Bentuk bentuk baru dari narkotika, zat psikotropika dan prekursornya;h. Langkah langkah untuk tujuan penyitaan aset dan denda yang berasal dari aktifitas illegalyang berhubungan dengan perdagangan narkotika , zat psikotropika dan prekursornya; dan2. Bidang kerja sama lainnya yang menjadi perhatiannya bersama yang telah disepakati.Kepala BNN berharap melalui kerja sama yang dibangun, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan semakin efektif dan maksimal.

Baca juga:  Pertolongan Pertama untuk Orang Sakau Narkoba Jenis Shabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel