BNN Propinsi Jawa Tengah mengadakan Rakor BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada tanggal 13 April 2015 dan salah satu hasilnya berupa Surat Perintah Kepala BNN Propinsi Jawa Tengah Nomor : Sprin/390/IV/Ka/Hk.01/2015/BNNP yang pada intinya memberikan kewenangan kepada BNN Kabupaten/Kota untuk mengampu beberapa wilayah disekitarnya, salah satunya adalah BNN Kabupaten Purbalingga yang diberi kewenangan membawahi empat kabupaten yakni Purbalingga, Banyumas, Brebes dan Banjarnegara. Menyikapi Surat Perintah tersebut, BNN Kabupaten Purbalingga langsung melakukan aksi nyata berupa gelaran razia narkotika dan psikotropika; tes urine terhadap narapida dan tahanan; serta sosialisasi mengenai Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba di Rumah Tahanan Negara Banjarnegara, hari Rabu, 15 April 2015. Gelaran kegiatan ini juga sebagai respons atas permintaan Kepala Rutan Banjarnegara melalui suratnya Nomor : W13.PAS.PAS42PK.01.04.01-383 tanggal 11 April 2015 agar pihak BNN Kabupaten Purbalingga berkenan memberikan pembinaan dan deteksi dini terhadap warga binaan Rutan Banjarnegara.Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Edy Santosa, M.Si menyatakan, gelaran razia ini sebagai deteksi dini sekaligus antisipasi maraknya peredaran narkotika, terlebih status Indonesia saat ini adalah Darurat Narkoba, sehingga jangan sampai ada celah sekecil apapun di Rutan/Lapas yang seharusnya menjadi wahana pembinaan orang-orang yang terjerat kasus narkoba untuk bertobat tetapi justru menjadi tempat belajar mengembangkan jaringan peredaran gelap narkoba.Dalam gelaran kegiatan di Rutan Banjarnegara yang dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga ini melibatkan 17 personil BNN Kabupaten Purbalingga dan sejumlah Polsuspas guna menggeledah 20 kamar tahanan yang dihuni oleh 80 narapidana dan 35 tahanan, yang 6 orang diantaranya merupakan kasus narkoba. Petugas tidak menemukan benda/barang/zat yang mencurigakan selama penggeledahan, dan selanjutnya dilakukan tes urine terhadap 75 orang yang terdiri dari 42 warga binaan dan 33 pegawai Rutan dengan hasil negatif narkotika. Lebih lanjut, AKBP Edy Santosa, M.Si menyatakan, tes urine memang tidak dilakukan terhadap 115 warga binaan Rutan Banjarnegara ini, difokuskan pada warga binaan kasus narkotika dan beberapa yang dinilai oleh pihak Rutan memiliki perilaku yang cenderung mengarah pada penggunaan narkotika, sehingga jika memang ditemukan positif penyalah guna tentunya pihak Rutan harus melakukan langkah-langkah rehabilitasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kegiatan gelaran razia ditutup dengan sosialisasi dengan tema Tahun 2015 sebagai Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba yang diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas Rutan Banjarnegara.
Berita Utama
“SUKSESKAN TAHUN 2015 SEBAGAI TAHUN REHABILITASI 100.000 PECANDU NARKOBA, BNN PURBALINGGA RAZIA RUTAN BANJARNEGARA”
Terkini
-
Kembali, BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina 07 Jun 2023
-
Pembekalan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 07 Jun 2023
-
Komisi III DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024 07 Jun 2023
-
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa 07 Jun 2023
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan Tes Urin bagi Pegawainya 06 Jun 2023
-
Mendarat Di Bumi Khatulistiwa, Kepala BNN RI Berikan Arahan Kepada JAJARAN BNNP Dan BNNK 06 Jun 2023
-
BNN RI Bersama Menpora Cegah Narkoba Melalui Olahraga 06 Jun 2023
Populer
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom 22 Mei 2023
- BNN RI dan J&T Ekspress Saling Dukung Berantas Peredaran Gelap Narkoba 15 Mei 2023
- Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023 09 Mei 2023
- BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Mei 2023
- Sosialisasi P4GN bagi Pejabat dan Staf Pendukung Lainnya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 Mei 2023
- Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Kementerian Dalam Negeri 11 Mei 2023