BNN Kota Malang terus melakukan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. BNN Kota Malang mengadakan kegiatan seminar bertajuk Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kantor Kec. Lowokwaru pada selasa 10 Februari 2015. Sebelumnya seminar serupa juga telah dilaksanakan di kecamatan Blimbing, Klojen dan Sukun.Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNN Kota Malang ini diisi oleh 2 orang narasumber, yaitu Kepala BNN Kota Malang sendiri, Hennry Budiman S.Sos, MM yang menyampaikan materi tentang fenomena penyalahgunaan narkoba di masyarakat serta pentingnya peran serta masyarakat dalam P4GN. Narasumber yang kedua adalah Kabid Politik dan HAL Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Andang Rosdianto DJ, Msi yang menyampaikan tentang penguatan komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih penyalahgunaan dan perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.Melalui seminar ini, BNN Kota Malang bermaksud untuk mengajak masyarakat di lingkungan kelurahan untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peserta dalam seminar ini adalah Kasipemtrantib kelurahan, tokoh masyarakat, kader PKK, perwakilan Karang Taruna, ketua RT dan RW se-Kecamatan Lowokwaru. Masyarakat yang menjadi peserta dalam kegiatan ini menunjukkan semangat dan antusiasnya dalam mengikuti seminar pemberdayaan masyarakat ini. Bahkan salah satu peserta menyampaikan bahwa siap untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya P4GN. (tim BNN Kota Malang)
Berita Utama
BNN Kota Malang Ajak Masyarakat Lebih Berperan Aktif
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
