Jakarta, Selasa (16/9) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika yang ke-21 kalinya di tahun 2014. Kali ini BNN memusnahkan Narkotika jenis sabu milik tersangka IS (Irwan Saputra) dan PR (Praja Andika Prayitno). Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 209,4 gram.IS (30) dan PR (26) diamankan petugas BNN pada tanggal 24 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Kab. Bogor. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening.Dari penemuan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman IS yang berada di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan 66,4 gram sabu siap edar.Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman PR, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.PR dan IS mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Menurut PR, Ia diperintah oleh seseorang mengambil sabu di IS untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir lainnya. Jika aksinya ini berhasil, PR yang juga merupakan pecandu Narkotika ini berencana akan mengembangkan bisnis clothing online-nya dari upahnya menjadi kurir sabu tersebut.Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebesar Rp 50.000,- per gram, sedangkan IS mendapat upah Rp 3 juta per transaksi.Atas perbuatannya IS dan PR terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BARANG BUKTI SABU UNTUK MODAL BISNIS CLOTHING ONLINE DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
