Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 26.034,18 gram sabu dan 97 butir ekstasi. Sebelumnya petugas menyisihkan 78,08 gram sabu dan 30 butir ekstasi guna pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 25.956,1 gram sabu dan 67 butir pil EKSTASI. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap BNN selama kurun waktu satu bulan. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan paket ekstasi asal Jerman. Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, BNN berhasil mengamankan paket berisi 97 butir Ekstasi atau inex seberat 44,8 gram. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial APH (21 tahun), Warga Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Tangerang Selatan. APH diamankan petugas di halaman parkir Kantor Pos Ciputat Tangerang Selatan, Jumat (29/5), beberapa saat setelah mengambil paket tersebut. Paket itu sendiri ditujukan kepada ARH, yang tak lain adalah ayah kandung APH, dengan alamat Komplek DPR Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Tangerang Selatan.Pada paket yang tiba pada kamis 28 Mei 2015 tersebut tertera nama pengirim berinisial ZB dengan nomor pengiriman RM194159935DE. Belum diketahui apa motif APH menggunakan nama ayah kandungnya sebagai nama penerima paket. Sebelumnya APH datang ke kantor pos dengan membawa surat pemberitahuan dan KTP atas nama ARH untuk mengambil paket Ekstasi tersebut. Petugas sempat meminta surat pernyataan dari APH yang berisi bahwa benar paket tersebut adalah milik APH yang ditujukan atas nama ayahnya, ARH.Selanjutnya petugas membawa APH beserta barang bukti ke kantor BNN Cawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya APH terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga dikenai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi hukuman menjalankan rehabilitasi medis dan sosial.Kasus lain yang berhasil diungkap adalah diamankannya seorang kurir wanita berinisial FS (31) dan seorang WN Nigeria berinisial S (30) di kawasan bekasi dan Jakarta, Rabu (10/6). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan Nigeria – Thailand – China (Tiongkok). S yang dari awal memang memiliki rencana untuk mengembangkan jaringan, dengan sengaja mengajak pertemanan kepada FS melalui account facebook. Setelah itu S berusaha untuk mendekati FS hingga akhirnya terjadilah pertemuan diantara keduanya pada bulan Oktober 2014 di daerah pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat. Setelah berhasil memacari FS, S mengajak kekasihnya itu bergabung kedalam bisnis Narkoba yang digelutinya.Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 20.888,3 gram sabu. Sepasang kekasih ini kemudian diamankan petugas dan terancam Pasal 114 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka S akan dikenakan Pasal tambahan yakni Pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.Berikutnya petugas kembali mengamankan WN Nigeria berinisial OMO (31) dan wanita Indonesia yang diperistrinya berinisial FW(21). FW ditangkap petugas saat melakukan transaksi dengan seorang pria berinisial GT di Jalan Berkah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/6). Dari transaksi tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 105,8 gram. Setelah ditelusuri, keduanya dikendalikan oleh OMO, suami FW. Kemudian dihari yang sama petugas menangkap OMO di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ketiganya kini diamankan oleh petugas BNN dan dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati..Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah diamankannya paket sabu seberat 4.995,8 gram dalam kemasan cereal. Berawal dari analisis dan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta terhadap paket mencurigakan dari Hong Kong. Paket tersebut ditujukan kepada CYH (33), WNA Tiongkok, yang bermukim di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.Petugas melakukan control delivery ke alamat yang dituju dan berhasil mengamankan CYH di kediamannya tersebut pada hari Jumat 12 Juni 2015. Dari hasil pemeriksaan, CYH mengaku mendapatkan perintah dari tersangka lainnya yaitu ZF (DPO). Atas perbuatannya, CYH diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
