BNN.GO.ID – Samarinda, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Asistensi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada tanggal 13-14 Oktober 2023 di Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Ini dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 13 – 14 September 2023
Waktu : 14.30 WITA – Selesai
Tempat :
- BNNP Kalimantan Timur
- Kantor Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur
- Kantor Kesbangpol Kota Samarinda
- Kantor PKK Kota Samarinda
Tim Pelaksana Pembinaan Teknis :
- Mediono, SH
- Agasti MSD, S.Sos
- Lutfi Alfiyanto., SKM
- Tri Hastuti, Amd
- Thomas Garin B., Amd
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Andi Paisah, SSi, Apt, M.Kes, dan dihadiri oleh Personil P2M BNNP Kalimantan Timur, Sub Koordinator BNNK Balikpapan, Samarinda dan Bontang
- Satuan Kerja BNN Vertikal terus berupaya Mendorong Semua Lapisan masyarakat bergerak pada kegiatan P4GN
- BNNP telah berkoordinasi dengan kesbangpol Popinsi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan deteksi dhini secara swadaya sebanyak 3500 orang bagi
- Pelaksanaan Tindak Lanjut Tim Terpadu Kota Samarinda belum dapat dilaksanakan karena tidak ada daerah percontohan dan anggaran
- BNK yang bukan vertikal (milik pemerintah daerah) telah melakukan kegiatan P4GN dan dilaporkan ke BNNP Kalimantan Timur
- Pengorganissian dalam Kotan disebut Timdu dan membuat RAD dan diimplementasikan berupa MOU, PKS
- Perda P4GN yang sudah jadi adalah Samarinda, Kukar dan Bontang
- BNK dibawah satuan kerja Pemda yang belum vertikal menjadi tanggung jawab BNNP dalam melaksanakan kegiatan P4GN
- BNK di Balikpapan telah membentuk 11 Desa Bersinar dengan anggaran swadaya sebanyak 2 miliar
- secara substansi Peraturan P4GN di dalam perda harus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan Extraordinary P4GN
- Pemko Samarinda telah melaksanakan kegiatan untuk P4GN setiap RT dan digelontorkan 100 juta per RT
- Sebagai Evaluasi saat pembuatan peraturan/Regulasi, agar memperhatikan nomenklatur Desa dan Kelurahan agar tidak terjadi Blunder Di Lapangan
- daerah rawan sejatinya valid apabila approval dari masyarakt terhadap daerah tersebut dan tidak ada penolakan
- Di Polres dari 2000 an kasus hanya ada pengedar dan penyalahguna narkoba tidak ada bandar narkoba sehingga penamaan dalam kotan perlu di evaluasi
- Mengusulkan adanya surat teguran kepada kepala daerah dari Kepala BNN Pusat akan status narkoba di suatu kabupaten/kota
- semua kab/kota hanya membentuk Timdu dan tinggal tidak adanaya keberlanjutan program P4GN sehingga hanya tersurat saja tidak ada actualisasi dalam kegiatan P4GN
- Konteksnya di dalam permendagri kesbangpol hanya berupa fasilitasi saja sehingga tidak adanya sustainable, cara pencapaian untuk mencapai indicator tersebut, diharapkan pemerintah pusat merevisi peraturan tersebut menjadi substansi yang lebih tajam
Hasil :
Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang berlaku sehingga program prioritas Extraordinary 10 Provinsi dapat berjalan dengan baik.
Asistensi ke Kesbangpol Provinsi Kalimanta Timur
- Pemetaan Di desa untuk pengedar dan penyalahguna Narkoba oleh Resorce Setempat
- Menekankan Pemberdayaan Masyarakat dalam 4 lingkungan (Lingkungan Pemerintah, Swasta, Pendidikan, Kerja)
- Pengarahan dan kepastian bagi BNK yang tidak vertikal dibawah pemerintah Daerah untuk membantu dalam penyelenggaraan KOTAN atau kegiatan P4GN
- Tubrukannya fungsi pengampu P4GN di daerah antara Kesbangpol dan BNK
- Tidak adanya anggaran Pembinaan KOTAN di Pemerintah Daerah
- Kalimantan Timur hanya mempunyai 3 BNNK yang vertikal kejadian ini sangat mengganggu stabilitas Provinsi Kalimantan Timur
Hasil :
- Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang Berlaku
Asistensi ke Kesbangpol Kota Samarinda
Diskusi :
- Pasar Segiri Bebas Narkoba serta membentuk Tim Terpadu tapi kendala pindah ke desa sebelahnya Desa Merak
- Peraturan Daerah telah terbentuk ehingga langsung dapat dimplementasikan
- Harapan nya di Kota Samarinda tidak ada Kawasan rawan
- Anggaran P4GN telah diadakan untuk kegiatan kesbangpol
- setelah desa bersinar diselenggarakan akan ada sekolah bersinar
- Anggaran Test Urine sudah disediakan menggunakan anggaran kesbangpol
- Tim terpadu Tahun 2023 sudah terbentuk di kota samarinda
- Perda sudah diinisiasi tahun 2017 dengan cara lewat anggota dewan perda nomor 3 tahun 2020
- kendala perda adalah sosiliasi nya belum dilakukan kepada masyakat
- Timdu membuat RAD dan aplikasi nya sudah dilakukan test urine kepada pegawai Damkar dan Satpol PP
- Anggaran P4GN akan masuk kedalam Penelaahan tahun 2024
- Rencana akan membentuk 59 Kelurahan bersinar di kota Samarinda
- Lurah samarinda akan segera diberikan perintah untuk memberikan arahan kepada RT untuk memetakan potensi narkoba yang ada di wilayahnya yang bersifat rahasia karena bersifat masih prediksi yang masih bekerjasama dengan Badan Intelejen daerah
Asistensi PKK Kota Samarinda :
Diskusi :
- PKK Samarinda telah mengadakan koordinasi Kampung bersinar
- Jawasnaba (jaringan Waspada Narkoba) telah melakukan kegiatan penyuluhan
- Jawasnaba telah melakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba pada tanggal 9 Oktober 2023
- Pendidikan itu awalnya dari ibu sehingga yang menjadi garda terdepan ketahanan keluarga adalah ibu
Hasil :
- Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar