Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur

Oleh 14 Okt 2023Oktober 31st, 2023Tidak ada komentar
Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Samarinda, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Asistensi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada tanggal 13-14 Oktober 2023 di Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan Ini dilaksanakan pada :

Hari                 : Rabu

Tanggal          : 13 – 14  September 2023

Waktu             : 14.30 WITA – Selesai

Tempat           :

  • BNNP Kalimantan Timur
  • Kantor Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur
  • Kantor Kesbangpol Kota Samarinda
  • Kantor PKK Kota Samarinda

Tim Pelaksana Pembinaan Teknis :

  • Mediono, SH
  • Agasti MSD, S.Sos
  • Lutfi Alfiyanto., SKM
  • Tri Hastuti, Amd
  • Thomas Garin B., Amd

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Andi Paisah, SSi, Apt, M.Kes, dan dihadiri oleh Personil P2M BNNP Kalimantan Timur, Sub Koordinator BNNK Balikpapan, Samarinda dan Bontang

  1. Satuan Kerja BNN Vertikal terus berupaya Mendorong Semua Lapisan masyarakat bergerak pada kegiatan P4GN
  2. BNNP telah berkoordinasi dengan kesbangpol Popinsi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan deteksi dhini secara  swadaya sebanyak  3500 orang bagi
  3. Pelaksanaan Tindak Lanjut Tim Terpadu Kota Samarinda belum dapat dilaksanakan karena tidak ada daerah percontohan dan anggaran
  4. BNK yang bukan vertikal (milik pemerintah daerah) telah  melakukan kegiatan P4GN dan dilaporkan ke BNNP Kalimantan Timur
  5. Pengorganissian dalam Kotan disebut Timdu dan membuat RAD dan diimplementasikan berupa MOU, PKS
  6. Perda P4GN yang sudah jadi adalah Samarinda, Kukar dan Bontang
  7. BNK dibawah satuan kerja Pemda yang belum vertikal menjadi tanggung jawab BNNP dalam melaksanakan kegiatan P4GN
  8. BNK di Balikpapan telah membentuk 11 Desa Bersinar dengan anggaran swadaya sebanyak 2 miliar
  9. secara substansi Peraturan P4GN di dalam perda harus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan Extraordinary P4GN
  10. Pemko Samarinda telah melaksanakan kegiatan untuk P4GN setiap RT dan digelontorkan 100 juta per RT
  11. Sebagai Evaluasi saat pembuatan peraturan/Regulasi, agar memperhatikan nomenklatur Desa dan Kelurahan agar tidak terjadi Blunder Di Lapangan
  12. daerah rawan sejatinya valid apabila approval dari masyarakt terhadap daerah tersebut dan tidak ada penolakan
  13. Di Polres dari 2000 an kasus hanya ada pengedar dan penyalahguna narkoba tidak ada bandar narkoba sehingga penamaan dalam kotan perlu di evaluasi
  14. Mengusulkan adanya surat teguran kepada kepala daerah dari Kepala BNN Pusat akan status narkoba di suatu kabupaten/kota
  15. semua kab/kota hanya membentuk Timdu dan tinggal tidak adanaya keberlanjutan program P4GN sehingga hanya tersurat saja tidak ada actualisasi dalam kegiatan P4GN
  16. Konteksnya di dalam permendagri kesbangpol hanya berupa fasilitasi saja sehingga tidak adanya sustainable, cara pencapaian untuk mencapai indicator tersebut, diharapkan pemerintah pusat merevisi peraturan tersebut menjadi substansi yang lebih tajam
Baca juga:  Tingkatkan Kerja Sama, Kepala BNN RI Study Visit ke Markas DEA Amerika Serikat

 Hasil :

Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam   penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang berlaku sehingga program prioritas Extraordinary 10 Provinsi dapat berjalan dengan baik.

Asistensi ke Kesbangpol Provinsi Kalimanta Timur

  • Pemetaan Di desa untuk pengedar dan penyalahguna Narkoba oleh Resorce Setempat
  • Menekankan Pemberdayaan Masyarakat dalam 4 lingkungan (Lingkungan Pemerintah, Swasta, Pendidikan, Kerja)
  • Pengarahan dan kepastian bagi BNK yang tidak vertikal dibawah pemerintah Daerah untuk membantu dalam penyelenggaraan  KOTAN atau kegiatan P4GN
  • Tubrukannya fungsi pengampu P4GN di daerah antara Kesbangpol dan BNK
  • Tidak adanya anggaran Pembinaan KOTAN di Pemerintah Daerah
  • Kalimantan Timur hanya mempunyai 3 BNNK yang vertikal kejadian ini sangat mengganggu stabilitas Provinsi Kalimantan Timur

Hasil :

  • Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang Berlaku

Asistensi ke Kesbangpol Kota Samarinda

Diskusi :

  1. Pasar Segiri Bebas Narkoba serta membentuk Tim Terpadu tapi kendala pindah ke desa sebelahnya Desa Merak
  2. Peraturan Daerah telah terbentuk ehingga langsung dapat dimplementasikan
  3. Harapan nya di Kota Samarinda tidak ada Kawasan rawan
  4. Anggaran P4GN telah diadakan untuk kegiatan kesbangpol
  5. setelah desa bersinar diselenggarakan akan ada sekolah bersinar
  6. Anggaran Test Urine sudah disediakan menggunakan anggaran kesbangpol
  7. Tim terpadu Tahun 2023 sudah terbentuk di kota samarinda
  8. Perda sudah diinisiasi tahun 2017 dengan cara lewat anggota dewan perda nomor 3 tahun 2020
  9. kendala perda adalah sosiliasi nya belum dilakukan kepada masyakat
  10. Timdu membuat RAD dan aplikasi nya sudah dilakukan test urine kepada pegawai Damkar dan Satpol PP
  11. Anggaran P4GN akan masuk kedalam Penelaahan tahun 2024
  12. Rencana akan membentuk 59 Kelurahan bersinar di kota Samarinda
  13. Lurah samarinda akan segera diberikan perintah untuk memberikan arahan kepada RT untuk memetakan potensi narkoba yang ada di wilayahnya yang bersifat rahasia karena bersifat masih prediksi yang masih bekerjasama dengan Badan Intelejen daerah
Baca juga:  Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023

Asistensi PKK Kota Samarinda :

Diskusi :

  1. PKK Samarinda telah mengadakan koordinasi Kampung bersinar
  2. Jawasnaba (jaringan Waspada Narkoba) telah melakukan kegiatan penyuluhan
  3. Jawasnaba telah melakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba pada tanggal 9 Oktober 2023
  4. Pendidikan itu awalnya dari ibu sehingga yang menjadi garda terdepan ketahanan keluarga adalah ibu

Hasil :

  • Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Kalimantan Timur

 

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel