
BNN.GO.ID – Jakarta, Proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hasil yang didapat yaitu berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
BNN RI sudah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni sebanyak 7 (tujuh) kali secara berturut-turut sejak tahun 2012. Saat ini kami optimis bahwa pada tahun 2021 mampu mempertahankan predikat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Utama BNN Drs. Eko Daniyanto, M.M., saat menggelar giat virtual meeting dengan BPK RI di Kantor Pusat BNN RI, Jakarta, Rabu (27/1).
Pada tahun 2020, BNN mendapat anggaran dari APBN sebesar 1,65 trilyun rupiah. Anggaran tersebut telah terdistribusi kepada 223 satuan kerja (satker) BNN yang terdiri dari 11 satker pusat dan 212 satker wilayah.
“Anggarannya telah dikelola dan dipertangungjawabkan oleh para pelaksana kegiatan serta telah dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Utama BNN yang mencakup aspek pengelolaan keuangan yang ekonomis, efisien, efektif dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, ungkap Drs. Eko Daniyanto, M.M.
Namun demikian, pelaksana pengawasan yang dilakukan secara internal ini tidak menutup kemungkinan masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan.
“Inspektur Utama BNN berharap kepada seluruh kepala satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan pejabat terkait pengelolaan pertanggungjawaban anggaran tahun 2020 supaya membantu memperlancar proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban serta data secara jelas”, imbuhnya.
Apabila terdapat hal-hal yang tidak dapat dipahami jangan segan-segan untuk mengkomunikasikan dengan tim BPK RI sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai suatu aturan yang dijadikan dasar hukum.
Sementara itu, Penanggung Jawab dari pihak BPK RI Novy G.A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA., mengatakan bahwa dalam melakukan acara pemeriksaan menganut pada dasar hukum UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
“Nantinya satker yang akan diperiksa oleh BPK RI adalah Satker Pusat (11 satker) dengan pertimbangan anggaran dan realisasi belanja terbesar dan Satker Pusat BNN di Lido (Balai Besar Rehabilitasi, PPSDM, K-9 dan Pusat Laboratorium) dengan pertimbangan menguji belanja barang dan modal termasuk hasil pengadaan berupa persediaan dan aset tetap yang nilainya cukup material”, imbuh Novy G.A. Pelenkahu saat memberikan paparan.
BPK RI memberi apresiasi atas pencapaian realisasi anggaran belanja BNN tahun 2019-2020 yang telah terserap 94,2% sampai tanggal 24 Januari 2021.
Meskipun pada tahun ini dalam melaksanakan kegiatan, BNN menghadapi berbagai tantangan baik aspek SDM, sarana prasana serta dinamika pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak dapat diprediksi, seperti halnya pandemi wabah covid-19 pada saat ini.(ADR)
Biro Humas dan Protokol BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn