Skip to main content
Berita Utama

Aceh Tancap Gas Dalam Implementasi Inpres 6/2018

Oleh 14 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Instruksi Presiden No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah mendapatkan respon yang serius di Aceh. Dimotori Oleh BNN Provinsi Aceh, RAN P4GN ini terimplementasikan dalam sejumlah terobosan, salah satunya adalah Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Kepala BNNP Aceh, Faisal Abdul Naser, M.H., mengatakan bahwa desa bersinar ini penting untuk digarap mengingat ancaman narkoba sudah merambah ke kalangan masyarakat pedesaan.

“Diharapkan program tersebut dapat meningkatkan peran masyarakat dalam menangkal penyalahgunaan narkotika karena dalam penanganan permasalahan narkotika harus melibatkan semua elemen termasuk sampai pada lapisan masyarakat bawah,” imbuh Kepala BNNP di hadapan awak media saat konferensi pers terkait Pelaksanaan Desa Bersinar dan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN, di Aceh, Rabu (13/2).

Kepala BNNP menambahkan, dalam upaya akselerasi desa bersinar, pihaknya sudah berkerjasama dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas terkait dan Kabupaten/Kota (Puskesmas), Kodam Iskandar Muda melalui Kodim dan Koramil (Babinsa) dan Polda Aceh melalui Polres dan Polsek (Babinkamtibmas) serta Pemerintah Desa (Keuchik) siap menciptakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) walaupun belum keseluruhannya diharapkan ini menjadi motivasi desa lain untuk dapat menciptakan Desa Bersinar.

Baca juga:  Bangun Sinergi Untuk Ciptakan Kampus Bebas Penyalahgunaan Narkoba

“Saat ini, di Aceh kita persiapkan sekitar 85 Desa dari beberapa Kabupaten Kota di Aceh untuk kita bentuk menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba)” imbuhnya.

Ia menambahkan hingga saat ini, BNN Kabupaten/ Kota jajaran BNNP Aceh telah banyak melakukan rangkaian kegiatan seperti, pembantukan satgas anti narkoba gampong, peningkatan pemahaman terkait bahaya narkoba memlaui pelatihan dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pembuatan peraturan gampong terkait pelaksanaan upaya P4GN di gampong secara madiri dengan menggunakan anggaran dana desa.

“Nanti Satgas Gampong bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah gampong yang akan berperan aktif dalam menagkal penyalahgunaan dan peredaran narkoba di desa mereka masing-masing,” jelas Jenderal Bintang Satu ini.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel