Sebanyak 500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap di rehabilitasi demikian pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutannya di depan peserta Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI) Kabupaten Ciamis, pada Senin (09/03/2015).Pernyataan Kepala BNNK Ciamis tersebut merupakan target yang dicanangkan oleh BNN pusat kepada BNNK Ciamis, dimana secara keseluruhan BNN mempunyai program Rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kesiapan BNNK Ciamis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalahPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tambah Dedy.Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang, M.Pd.yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, Para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamisdengan peserta berjumlah 67 orang.KORPRI dituntut berperan aktif dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan narkoba. Kiprah KORPRI di masyarakat salah satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan, dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“500 ORANG PECANDU NARKOBA SIAP DIREHABILITASI”
Terkini
-
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026
Populer
- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026

- KEPALA BNN: PENGABDIAN MELAWAN NARKOBA BERNILAI IBADAH 06 Mar 2026
