Sebanyak 500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap di rehabilitasi demikian pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutannya di depan peserta Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI) Kabupaten Ciamis, pada Senin (09/03/2015).Pernyataan Kepala BNNK Ciamis tersebut merupakan target yang dicanangkan oleh BNN pusat kepada BNNK Ciamis, dimana secara keseluruhan BNN mempunyai program Rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kesiapan BNNK Ciamis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalahPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tambah Dedy.Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang, M.Pd.yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, Para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamisdengan peserta berjumlah 67 orang.KORPRI dituntut berperan aktif dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan narkoba. Kiprah KORPRI di masyarakat salah satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan, dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“500 ORANG PECANDU NARKOBA SIAP DIREHABILITASI”
Terkini
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
