Sebanyak 500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap di rehabilitasi demikian pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutannya di depan peserta Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI) Kabupaten Ciamis, pada Senin (09/03/2015).Pernyataan Kepala BNNK Ciamis tersebut merupakan target yang dicanangkan oleh BNN pusat kepada BNNK Ciamis, dimana secara keseluruhan BNN mempunyai program Rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kesiapan BNNK Ciamis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalahPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tambah Dedy.Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang, M.Pd.yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, Para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamisdengan peserta berjumlah 67 orang.KORPRI dituntut berperan aktif dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan narkoba. Kiprah KORPRI di masyarakat salah satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan, dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“500 ORANG PECANDU NARKOBA SIAP DIREHABILITASI”
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025