Kesedihan masih tergurat jelas di rona muka aktor action kelas dunia, Jackie Chan. Rasa malu dan prihatin masih menyelimuti keluarganya. Kasus penangkapan atas putranya, Jaycee Chan, yang terlibat penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba membuat reputasi keluarganya tercoreng. Sudah lebih dari satu bulan, putra Jackie Chan mendekam di tahanan. Sementara Kai Ko, rekan anaknya yang juga diciduk oleh polisi kini sudah dibebaskan. Hal ini membuat sedih Jackie. Menurut dari berbagai sumber, sejak penangkapan atas putranya, Jackie selalu bersedih dan menangis. Kasus Jaycee sendiri baru akan disidangkan pada pertengahan September. Ancamannya jelas, Jaycee akan dijatuhi penjara, karena selain mengonsumsi narkoba selama delapan tahun, ia juga menyimpan sekitar 100 gram. Menurut informasi, kasus Jaycee akan disidangkan pada pertengahan September. Dan dipastikan Jaycee akan dijatuhi hukuman penjara. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Jaycee, yang mengaku telah menggunakan narkoba selama delapan tahun. Tak hanya itu, saat digerebek polisi, ditemukan 100 gram ganja di apartemen mewahnya di Beijing. Atas kasusnya tersebut, Jaycee terancam hukuman penjara selama tiga tahun.Seperti dikutip dariXin.Msn, Jackie tak tinggal diam dengan ancaman hukuman yang menanti putranya tersebut. Jackie dan istri mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan putranya dari hukuman penjara.Mereka dikabarkan mengadakan pertemuan khusus dengan kuasa hukum Jaycee. Mereka membahas kasus yang membelit Jaycee dengan serius. Menurut sumber, Jackie dan istri sangat cemas menghadapi persidangan putranya.Jackie sendiri selalu menghindar saat ditanya seputar kasus putranya. Ia tak pernah menjawab ketika ditanya awak media. Ia hanya tersenyum dan berlalu.
Berita Utama
Jackie Chan Terus Berjuang Selamatkan Anaknya
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- TEMUI KEPALA BNN RI, BUPATI BURU AJUKAN PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN BURU 01 Mar 2024
- Pemetaan Potensi pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sumatera Utara 08 Mar 2024