Sebanyak 500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap di rehabilitasi demikian pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutannya di depan peserta Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI) Kabupaten Ciamis, pada Senin (09/03/2015).Pernyataan Kepala BNNK Ciamis tersebut merupakan target yang dicanangkan oleh BNN pusat kepada BNNK Ciamis, dimana secara keseluruhan BNN mempunyai program Rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kesiapan BNNK Ciamis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalahPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tambah Dedy.Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang, M.Pd.yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, Para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamisdengan peserta berjumlah 67 orang.KORPRI dituntut berperan aktif dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan narkoba. Kiprah KORPRI di masyarakat salah satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan, dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“500 ORANG PECANDU NARKOBA SIAP DIREHABILITASI”
Terkini
-
MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN BULUTANGKIS PIALA KAPOLRI 2025 02 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- RAYAKAN IDUL ADHA 1446 H, BNN POTONG HEWAN KURBAN 10 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025