Sebanyak 500 orang pecandu narkoba di Ciamis siap di rehabilitasi demikian pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutannya di depan peserta Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI) Kabupaten Ciamis, pada Senin (09/03/2015).Pernyataan Kepala BNNK Ciamis tersebut merupakan target yang dicanangkan oleh BNN pusat kepada BNNK Ciamis, dimana secara keseluruhan BNN mempunyai program Rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kesiapan BNNK Ciamis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tanpa peranserta masyarakat program tersebut tidak akan terlaksana. Untuk itulah BNNK Ciamis melaksanakan kegiatan Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dengan harapan untuk menggugah kepedulian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalahPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tambah Dedy.Seminar tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kerja Pemerintah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang, M.Pd.yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI, Para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamisdengan peserta berjumlah 67 orang.KORPRI dituntut berperan aktif dalam membina, membimbing dan mengayomi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah, karena KORPRI adalah satu satunya wadah tempat curhatnya PNS dalam pengembangan karier, termasuk mengoptimalkan kinerja di era otonom untuk lebih baik lagi, serta membawa peran positif juga di lingkungan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk menyampaikan informasi dan solusi menangani permasalahan narkoba. Kiprah KORPRI di masyarakat salah satunya adalah memberikan keyakinan terhadap keluarga pecandu dan korban penyalahguna narkoba, jangan menganggap aib karena tidak akan terselamatkan, dan jangan takut dipidana, karena Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin setiap pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, yang mengandung makna pecandu lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“500 ORANG PECANDU NARKOBA SIAP DIREHABILITASI”
Terkini
-
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026 -
DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026 -
BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026 -
BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026 -
BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026
Populer
- KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026

- BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026

- RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026

- DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026

- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026
