Skip to main content
Berita Utama

Wanita Hamil Penyelundup 3,3 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Oleh 26 Nov 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Stella Elisabeth Oktavian (34), dalam kasus narkoba, Senin (25/11). Vonis tersebut dijatuhkan, sebagai ganjaran Stella yang telah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg dari Malaysia ke Surabaya. Menurut PN Surabaya, Stella yang berperan sebagai kurir narkoba internasional ini mendapaktan vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu 16 tahun. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Surabaya, kata I Made Sukadana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti diberitakan oleh media tempo.co.id, pada saat mendengar putusan hakim tersebut, Stella terlihat pasrah dan tanpa ekspresi. Penasehat hukum Stella menyatakan tidak puas dan akan mengajukan banding. Kasus Stella sendiri berawal saat dirinya membawa sabu seberat 3,3 kg dari Malaysia. Ia ditangkap sesaat setelah mendarat dari pesawat Silk Air rute Penang-Surabaya, pada 16 Mei 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan x-ray, Stella yang tengah hamil 7 bulan kedapatan membawa 3,3 kg sabu yang disembunyikan dalam dinding tasnya. Berdasarkan keterangan Stella, barang haram ini akan ia bawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Stella merupakan kurir narkoba yang bersuamikan pria Nigeria, yang diduga sebagai salah satu bandar narkoba internasional. (bk/ dari berbagai sumber)

Baca juga:  Headline Draft ; THE ASEAN WORK PLAN ON SECURING COMMUNITIES AGAINTS ILLICIT DRUGS 2016-2025

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel