Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Stella Elisabeth Oktavian (34), dalam kasus narkoba, Senin (25/11). Vonis tersebut dijatuhkan, sebagai ganjaran Stella yang telah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg dari Malaysia ke Surabaya. Menurut PN Surabaya, Stella yang berperan sebagai kurir narkoba internasional ini mendapaktan vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu 16 tahun. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Surabaya, kata I Made Sukadana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti diberitakan oleh media tempo.co.id, pada saat mendengar putusan hakim tersebut, Stella terlihat pasrah dan tanpa ekspresi. Penasehat hukum Stella menyatakan tidak puas dan akan mengajukan banding. Kasus Stella sendiri berawal saat dirinya membawa sabu seberat 3,3 kg dari Malaysia. Ia ditangkap sesaat setelah mendarat dari pesawat Silk Air rute Penang-Surabaya, pada 16 Mei 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan x-ray, Stella yang tengah hamil 7 bulan kedapatan membawa 3,3 kg sabu yang disembunyikan dalam dinding tasnya. Berdasarkan keterangan Stella, barang haram ini akan ia bawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Stella merupakan kurir narkoba yang bersuamikan pria Nigeria, yang diduga sebagai salah satu bandar narkoba internasional. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Wanita Hamil Penyelundup 3,3 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024