

BNN.GO.ID. Jakarta, 10 Agustus 2023. Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Alternatif hadiri Undangan Rapat Kehumasan pada tanggal, 10 dan 11 Agustus 2023. Adapun hasil rapat sebagai berikut:
– concern melihat seluruh kegiatan BNN agar tersosialisasikan kpd masyarakat luas
– Media sosial menjadi hal yg sangat penting dan sudah menyatu dengan masyarakat di segala lini kehidupan, hingga kemudahan dalam bersosialisasi maupun bertransaksi
– Menyikapi medsos BNN yang bisa lebih dikembangkan dan dibesarkan, BNN pusat sebagai leading sector dan emmiliki potensi besar, agar dapat mengoptimalkan setiap kegiatan, krn BNN secara kelembagaan telah dinilai baik dan jarang ada masalah individual oknum di dalamnya.
– Saran:
Dengan melihat banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh para kedeputian yang melibatkan semua unsur elemen masyarakat dengan jumlah yang banyak diharapkan pada setiap kegiatan:
* MC sellau menginformasikan kepada para audience untuk memfollow semua akun medsos BNN
* Panitia penyelenggafa kegiatan khususnya dari BNN (Kedeputian) selalu mengajak untuk memfollow medsos BNN
* Pada materi penyuluhan selalu dimasukkan materi tentang alamat akun medsos BNN dan mengajak untuk follow ledsis BNN
* setiap bahan publikasi media luar ruang seperti spanduk atau standing banner kegiatan selalu mencantumkan alamat medsos BNN
* Setiap bahan kontak selalu menginformasikan alamat medsos BNN
* Apabila ada quiz atau pertanyaan kepada audience selalu menanyakan apa alamat medsos BNN dan apakah sudah memfollow medsos BNN
* Masukan tambahan: adanya podcast obrolan snatai di jam-jam tertentu yang bisa diikuti oleh banyak orang, praktisi, pakar dsb. Fokus pada pengumpulan informasi dan uji kompetensi (suatu proses untuk menentukan klasifikasi berbagai jenis informasi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik)
– berbagai klasifikasi informasi:
* informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
* Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah
* Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
* Informasi publik setiap saat
* Informasi yang tidak dapat diberikan oleh badan publik
* Informasi publik yang dikecualikan
– Kewajiban badan publik:
* Menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu
* Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
* Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan inf publik
* Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas inf publik
* Melakukan pengujian atas konsekuensi atas inf publik yang dikecualikan
– masing-masing personil yang telah terdata dalam PPID pembantu, agar dapat membantu dalam memberikan data maupun menjawab permasalahan yang timbul akibat pemberian data ydimaksud, dengan tetap berkoordinasi kpd satker dan pimpinan satker masing2
– Jarak permintaan data hingga jawaban yang diharapkan maksimal 10 hari, lebih dari itu dapat digugat.
– Harapan dalam waktu seminggu ke depan, telah terkumpul mana informasi yang bisa dibuka secara umum, tidak dapat diberikan maupun informasi yang dikecualikan, yang harus dirundingkan di masing2 satker sehingga bukan berupa input oleh perseorangan.

Undangan Rapat Kehumasan
#War on Drugs
#speed up never let up