Mengawali tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika untuk pertama kalinya. Total barang bukti yang dimusnahkan sebesar 5.395,1 gram sabu dan 388 butir pil MDMA. Sebelumnya BNN menyisihkan 6,20 gram sabu dan 14 butir pil MDMA untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sehingga total barang bukti yang diamankan sebesar 5.401,30 gram sabu dan 402 butir pil MDMA. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dengan kronologis sebagai berikut :Kasus I : Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah ditemukannya paket mencurigakan asal Jerman yang akan dikirim ke Surabaya melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Tim BNN lakukan control delivery dan berhasil mengamankan JW di lapangan parkir kantor pos Juanda MPC Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 20 April 2017. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 202 butir pil MDMA didalam paket yang diterima JW. Selain barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil dan 1 buah Handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus II : Kasus serupa berhasil diungkap Tim BNN bersama Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru dengan mengamankan 200 butir pil MDMA yang juga dikirim dari Jerman dengan tujuan Kota Surabaya. Control Delivery dilakukan dan tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku diperintah JM, penerima paket, untuk mengambil paket di Kantor Pos Juanda, Kamis, 20 April 2017. Pengembangan dilakukan, Tim berhasil mengamankan pemilik paket berinisial JM di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Selasa, 25 April 2017. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 200 butir MDMA dan 1 buah handphone. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus III : BNN kembali temukan modus swallowing penyelundupan narkoba. Bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai, BNN mengamankan seorang pria berinisial NR saat mendarat di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Kamis 16 November 2017. Diduga penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Medan-Jakarta ini membawa narkotika. Pemeriksaan dilakukan, tim tidak berhasil menemukan narkotika dalam barang bawaannya. Pemeriksaan mendalam dilakukan, tim membawa tersangka ke RS Pantai Indah Kapuk untuk melakukan foto Rontgen. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kapsul berisi 114 gram sabu didalam perut tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor BNN cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus IV :BNN berhasil mengamankan 2.078 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial A di Pelabuhan Pare Pare, Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2017. Kepada petugas A mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di kawasan Pinran, Sulawesi Selatan. Pengembangan dilakukan, namun tersangka lolos dari pengejaran petugas. Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus V :Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 3.101 gram sabu oleh dua orang pria berinisial C dan S di Jalan Talang Betutu Lama, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Sabu tersebut disimpan didalam tas ransel warna hitam dan disembunyikan didalam mobil yang dikendarai tersangka. Kepada petugas kedua tersangka mengaku akan membawa sabu tersebut ke Palembang atas perintah ST (DPO). Hingga kini ST masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya JM dijerat pasal 11 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus VI :Tim gabungan BNNK Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Tengah, dan Danramel Kuantan Tengah berhasil menjaring 3 orang tersangka dalam operasi bersinar, Jumat, 08 Desember 2017. Operasi dilakukan di sebuah café di kawasan Dusun Sinambek, Kuantan Singingi, Kep. Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dompet berisi 108,3 gram sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah HP dan uang tunai sebesar 1.604.00 rupiah. Kemudian tim gabungan menyerahkan barang bukti sitaannya ke kantor BNN Cawang untuk dilakukan pemusnahan.
Siaran Pers
TAHUN 2018, BNN PERTAMA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024