(KUNINGAN, 13/4)- Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ihya di Desa Cijemit, Ciniru, Kab. Kuningan menghadirkan BNN Kab. Kuningan sebagai pemateri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cijemit, Kuningan, Sabtu (13/4). Lebih dari seratus orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, pemuda karang taruna, ibu PKK, dan remaja setempat mengikuti kegiatan yang berlangsung Pukul 20.00-22.30 WIB itu. Latar belakang kegiatan adalah karena kami miris dengan kondisi desa yang belakangan ini marak dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa, ucap Hendra selaku Ketua Panitia dalam laporannya. Hal ini dibenarkan oleh BNN Kab. Kuningan. Sebagai contoh, seorang korban di Desa Cijemit meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Sementara pada Oktober 2012 lalu, dua orang pemuda asal Desa Cijemit ditangkap karena tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa paket ganja yang didapatkan sepulang merantau di Jakarta.Beberapa warga Kuningan memang menjadi commuter (perantau) di luar kota. Dampak baiknya tentu saja menambah devisa bagi keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, ada juga yang menyebarkan hal-hal buruk yang dibawa dari Jakarta, salah satunya narkoba, tutur Juju Junaedi, Penyuluh dari BNN Kab. Kuningan kepada hadirin.Pada kesempatan itu, BNN Kab. Kuningan meminta masyarakat supaya waspada, tanggap, dan menolak penyalahgunaan jenis narkoba apapun. Masyarakat juga harus bekerja sama agar laju peredaran narkoba dapat diminimalkan. Peran serta masyarakat sangat penting mengingat permasalahan narkoba adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta aktif dari masyarakat merupakan aset penting bagi BNN dan aparat lainnya dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 105, pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hak tersebut berupa mencari dan mendapatkan informasi akurat mengenai narkoba atau tindak pidana narkoba. Sebagai lembaga pemerintah, BNN tidak hanya menginisiasi program penyuluhan, tetapi juga memberikan hak ingin tahu masyarakat mengenai P4GN. Adapun tanggung jawab masyarakat adalah memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tersebut.
Berita Utama
STAI Al-Ihya Ajak Masyarakat Cijemit Tolak Narkoba
Terkini
-
BNN APRESIASI FILM “MAJU” SEBAGAI MEDIA EDUKASI PENCEGAHAN NARKOBA 16 Jun 2026 -
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026
Populer
- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026
