Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ihya di Desa Cijemit, Ciniru, Kab. Kuningan menghadirkan BNN Kab. Kuningan sebagai pemateri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cijemit, Kuningan, Sabtu (13/4).Lebih dari seratus orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, pemuda karang taruna, ibu PKK, dan remaja setempat mengikuti kegiatan yang berlangsung Pukul 20.00-22.30 WIB itu.Latar belakang kegiatan adalah karena kami miris dengan kondisi desa yang belakangan ini marak dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa, ucap Hendra selaku Ketua Panitia dalam laporannya. Hal ini dibenarkan oleh BNN Kab. Kuningan.Sebagai contoh, seorang korban di Desa Cijemit meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Sementara pada Oktober 2012 lalu, dua orang pemuda asal Desa Cijemit ditangkap karena tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa paket ganja yang didapatkan sepulang merantau di Jakarta.Beberapa warga Kuningan memang menjadi commuter (perantau) di luar kota. Dampak baiknya tentu saja menambah devisa bagi keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, ada juga yang menyebarkan hal-hal buruk yang dibawa dari Jakarta, salah satunya narkoba, tutur Juju Junaedi, Penyuluh dari BNN Kab. Kuningan kepada hadirin.Pada kesempatan itu, BNN Kab. Kuningan meminta masyarakat supaya waspada, tanggap, dan menolak penyalahgunaan jenis narkoba apapun. Masyarakat juga harus bekerja sama agar laju peredaran narkoba dapat diminimalkan.Peran serta masyarakat sangat penting mengingat permasalahan narkoba adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta aktif dari masyarakat merupakan aset penting bagi BNN dan aparat lainnya dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 105, pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hak tersebut berupa mencari dan mendapatkan informasi akurat mengenai narkoba atau tindak pidana narkoba. Sebagai lembaga pemerintah, BNN tidak hanya menginisiasi program penyuluhan, tetapi juga memberikan hak ingin tahu masyarakat mengenai P4GN.Adapun tanggung jawab masyarakat adalah memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tersebu
Berita Utama
STAI Al-Ihya Ajak Masyarakat Cijemit Tolak Narkoba
Terkini
-
GANDENG FPPI, BNN OPTIMALKAN PERAN PEREMPUAN DALAM UPAYA P4GN 17 Okt 2026 -
BNN HADIRI FORUM NASIONAL PEMBANGUNAN HUKUM TAHUN 2026 15 Okt 2026 -
BNN BANGUN SINERGI STAKEHOLDER UNTUK PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI SULAWESI TENGGARA 15 Okt 2026 -
BNN HADIRI DIES NATALIS KE-73 UKI 15 Okt 2026 -
BNN RAIH APRESIASI TOP GPR FIGURE AWARD 2026 MELALUI KIPRAH JENDERAL SUYUDI ARIO SETO 15 Okt 2026 -
PERKUAT KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI NASIONAL, BNN SOSIALISASIKAN PENGUKURAN IKR TAHUN 2026 14 Okt 2026 -
BNN PERKUAT KOORDINASI LINTAS KEMENTERIAN DORONG PELARANGAN TOTAL VAPE 13 Okt 2026
Populer
- KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026

- BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026

- BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026

- BNN GELAR PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS LRKM UNTUK PERKUAT STANDAR LAYANAN REHABILITASI 22 Sep 2026

- BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026

- BNN RESMI BUKA REFRESHER TRAINING PETUGAS PENDAMPING IBM 2026: DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN 21 Sep 2026

- BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026
