Skip to main content
Siaran Pers

SABU MILIK PEREMPUAN AUSTRIA DAN PEDAGANG ROTI DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 04 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta (4/12) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3.736,5 gram sabu hasil dari pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika. Dari kedua kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Austria berinisial SM (Susanne Mayr) dan seorang pria berinisial TS (Tony Setiawan), mantan pedagang roti yang beralih profesi menjadi bandar Narkoba. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua kasus tersebut adalah 3.749 gram sabu dan pada hari ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.Bekerjasama dengan KPPBC Bea dan Cukai, BNN berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Austria karena kedapatan membawa 3.276 gram sabu melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Sabtu (9/11) lalu. Wanita berinisial SM (Susanne Mayr) tersebut tertangkap tangan membawa sabu yang disembunyikan di balik dinding koper yang bawanya dari Dakar, Senegal menuju Jakarta dengan rute penerbangan Dakar – Cassablanca – Abu Dhabbi – Jakarta.Setibanya di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, petugas yang mencurigai koper milik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik warna cokelat berisi narkotika. Dua diantaranya ditemukan pada bagian dinding atas koper dan 3 lainnya berada pada dinding bawah koper dengan berat total mencapai 3.276 gram. Dari hasil interograsi terhadap SM, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (Iksan bin Naim) yang hendak mengambil koper berisi sabu tersebut. Kasus lainnya yang berhasil diungkap oleh BNN adalah tertangkapnya seorang pria berinisial TS (Tony Setiawan ) disalah satu hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/11) lalu. Dari tangan TS, petugas berhasil mengamankan 473 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Semarang dan sekitarnya. TS nekat menjadi bandar Narkoba sejak beberapa tahun yang lalu setelah usaha roti yang dikelolanya bangkrut akibat kecanduan sabu. Selain TS, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial IK als GD (Iwan Kristanto als Gendut), dan CS als HD (Candra Setyadi als Hendrik) yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan BNN dari kedua kasus tersebut adalah sebanyak 3.749 gram sabu. Sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dimusnahkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut. Sebelumnya, petugas menyisihkan 12,5 gram sabu guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada adalah sebanyak 3.736,5 gram.Pemusnahan barang bukti pada hari ini disaksikan oleh para pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  PRESS RELEASE Pembukaan Kegiatan 33RD Meeting Head of National Drug Law Enforcement Agencies Asia and The Pacific (HONLAP) di Discovery Kartika Plaza Hotel - Bali, Tanggal 6 Oktober 2009

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel