Skip to main content
Siaran Pers

BNN KEMBANGKAN SAYAP BENTUK 21 BNN KABUPATEN/KOTA BARU

Oleh 16 Sep 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Senin, (16/9), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 23 pejabat yang berada di lingkungan BNN. Dari 23 pejabat yang dilantik, 21 diantaranya diamanatkan untuk memegang kendali pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ditingkat Kabupaten Kota di beberapa wilayah di Indonesia. BNN merupakan organisasi yang memililki struktur vertikal dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 65 ayat (1), yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Indonesia. KehadiranUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi tonggak sejarah dalam upaya P4GN di Indonesia.Sejak dibentuknya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional tanggal 12 April 2010, status kelembagaan BNN berubah dari Pelaksana Harian menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.Di tahun 2011, BNN mulai mengembangkan sayap dengan membangun 33 BNN Provinsi (BNNP) dan 75 BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Hingga tahun 2013 ini, struktur organisasi BNN terus berkembang dengan kembali membentuk 21 BNN Kabupaten/Kota yang tersebar di beberapa wilayah. Provinsi Aceh mengalami penambahan 3 (tiga) BNNK, Provinsi Sumatera Utara 3 (tiga) BNNK, Provinsi Kepri membentuk 2 (dua) BNNK baru, Provinsi Riau membentuk 1 (satu) BNNK, Provinsi DKI 2 (dua) BNNK, Provinsi Jawa Barat 5 (lima) BNNK, Jawa Tengah 1 (satu) BNNK, Provinsi Banten 1 (satu) BNNK, Provinsi Jogjakarta 2 (dua) BNNK, dan Kalimantan Barat mengalami penambahan 1 (satu) BNNK. Jumlah itu akan terus berkembang hingga nantinya akan ada institusi perwakilan BNN yang bertanggungjawab atas terlaksananya misi P4GN di setiap daerah di Indonesia. Momen pelantikan ini merupakan salah satu upaya guna mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 di tingkat daerah. BNN berharap dengan dilakukannya pelantikan ini, para pengemban amanat dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan berjalan diatas koridor yang telah ditetapkan.

Baca juga:  BNN Perkuat Kerja Sama Dengan Kementerian PPPA Dalam War on Drugs

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel