Skip to main content
Siaran Pers

RESUME PRAPERADILAN TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA AHR

Oleh 12 Jul 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Merasa tidak puas dengan penangkapan dan penahanannya, tersangka AHR melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana praperadilan ini sendiri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (4/7). Sidang ini dipimpin oleh Mahfud S, SH.MH selaku hakim ketua dan Rusmanto, SH sebagai Panitera Pgt, dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dan keluarga AHR, serta para petugas dari BNN. Pihak AHR sebagai pemohon sidang praperadilan ini menilai surat penangkapan dan penahanan BNN terhadap AHR dinilai tidak sah karena cacat secara formil dan materil. Dalam sidang pertama praperadilan ini, Majelis Hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas BNN, mengenai kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan AHR dan PS. AHR adalah salah seorang tersangka yang ditangkap oleh BNN pada 6 April 2012, bersama dengan kekasihnya PS. Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menemukan barang bukti berupa shabu seberat 291,4 gram, dan ekstasi sebanyak 3.145 butir. Dalam surat permohonan praperadilannya , tim kuasa hukum pihak AHR sebagai pemohon pra peradilan menyebutkan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan BNN dikategorikan cacat formil dan materil. Adapun cacat formil yang dimaksud antara lain, tidak adanya pemberitahuan soal surat perintah penahanan dan penangkapan pada pemohon dan keluarganya, kemudian adanya perbedaan nama tersangka, nomor, huruf, dan urutan penghurufan yang tertera dalam surat perpanjangan penahanan. Sementara itu, cacat materil yang dimaksud adalah BNN dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka AHR. Karena itulah pihak AHR mengajukan sidang praperadilan ini sekaligus menuntut ganti rugi karena merasa nama baik keluarga besar AHR tercemar. Menanggapi sejumlah tuduhan terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat formil dan materil ini, Tim Kuasa Hukum BNN memaparkan fakta-fakta hukum terkait dengan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan anggota BNN pada AHR. Tim BNN memberikan penjelasan secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam surat jawaban atas surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, BNN memaparkan secara lengkap mengenai kronologi penangkapan tersangka AHR. Penangkapan AHR sendiri telah dilengkapi dengan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012. Hal ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 17 Jo Pasal 1 butir 14 KUHP Jo Pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. BNN kemudian memaparkan detil kronologi penangkapan tersangka AHR. Kronologi penangkapanPenangkapan tersangka AHR dan kekasihnya merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di kawasan Cempaka Putih Tengah, tepatnya di sebuah rumah kost. Kemudian petugas menemukan dua target operasi antara lain PS dan kekasihnya, berinisial AHR. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menangkap tersangka PS di halaman parkir kost saat akan mengantar barang pesanan yang diduga Narkotika. Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selanjutnya, PS didigiring oleh petugas ke kamar kostnya yaitu di kamar L, lantai 2. Di kamar tersebut, petugas mendapati AHR yang merupakan kekasih PS. Pada saat itu, petugas menanyakan letak barang Narkotika, dan dengan kesadarannya, AHR menunjuk ke arah laci meja riasnya. Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti seperti shabu seberat 291,4 gram, dan ekstasi sebanyak 3.145 butir. Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya 7 April 2012, BNN melakukan penahanan pada AHR sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/22/-INTD/IV/2012/BNN dengan alasan telah cukup bukti. Status dari kasus AHR ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau (P-21),setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat Nomor : B.2076/E.4/Euh.1/06/2012, pada tanggal 26 Juni 2012, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 131 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. BNN Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka AHR Dengan TegasBadan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada sikapnya, terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak AHR, seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba. Saat pembacaan kesimpulan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/7), BNN tetap pada keputusannya yaitu penangkapan yang dilakukan terhadap AHR pada 6 April 2012 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN. Karena penangkapan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sudah seharusnya dinyatakan sah.BNN juga menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AHR pada 7 April 2012, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22-INTD/IV/2012/BNN. Terkait dengan penahanan tersebut, pihak BNN juga telah melayangkan pemberitahuan kepada keluarga AHR. Perpanjangan penahanan pun tetap diberitahukan kepada pihak keluarga, melalui surat Nomor : B/50.a/IV/2012/BNN, pada tanggal 26 April 2012. Terkait dengan kasus ini, pihak penyidik BNN telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Agung RI, melalui surat nomor : B.2076/E.IV/EUH.I/06/2012, tanggal 26 Juni 2012. Surat ini menjelaskan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menanggapi alat bukti berupa surat pernyataan dan kronologis yang disampaikan kekasih AHR yaitu PS, BNN melihat hal tersebut sebagai bukti yang bersifat subjektif dan tendensius, sehingga BNN mengnggap hal itu harus ditolak atau dikesampingkan. BNN juga melihat seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak AHR, yatu dari mulai P-8 hingga P-18 tidak mengandung relevansi dengan perkara sebenarnya, sehingga layak ditolak atau dikesampingkan. Berdasarkan seluruh fakta yang ada, BNN menyimpulkan bahwa AHR selaku pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan praperadilan, karena pemohon tidak bisa mengajukan saksi dan alat bukti yang relevan. Pada akhirnya, para kuasa hukum BNN sebagai termohon praperadilan memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memutuskan :1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan ganti kerugian.2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/-INTD/IV/2012 tanggal 7 April 2012, serta surat perpanjangan penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.I/IV/2012 tangga 24 April 2012 adalah sah. 3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Setelah melakukan analisis hukum terhadap kasus ini, Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Timur menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak AHR dan tim kuasa hukumnya, saat agenda sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/7). Berdasarkan hasil pertimbangan pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan BNN kepada AHR telah memenuhi syarat formil dan juga materil, sehingga kasus tindak pidana Narkoba yang dilakukan oleh AHR akan dilanjutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemenangan BNN dalam gugatan praperadilan ini menjadi warning bagi sindikat Narkoba untuk tidak bermain-main dalam ranah hukum, sekaligus menegaskan bahwa BNN sangat serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca juga:  PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel