Jakarta (18/2) – Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk 7 (tujuh) orang tersangka, masing-masing berinisial TO, IPS, AS, SA, AR, ES, dan AW yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNN, salah satunya berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba di kampungnya. Tidak tanggung-tanggung, berkat informasi tersebut, sebanyak 5 (lima) orang pengedar Narkoba berhasil diringkus BNN dengan barang bukti berupa 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari ketiga kasus ini adalah 2.110,2 gram heroin, 559,7 gram sabu, dan 3.078 butir ekstasi. Dari seluruh barang bukti yang disita, BNN memusnahkan 2.067,4 gram heroin, 552,2 gram sabu, dan 3.068 butir ekstasi, serta menyisihkan 42,8 gram heroin, 7,5 gram sabu, dan 10 butir ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium.Berawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka berinisial TO, IPS, AS, SA, dan AR. Empat orang tersangka, yaitu TO, IPS, AS, dan SA diamankan petugas pada tanggal 22 Januari 2014 di bilangan Jakarta Barat dan Tangerang Selatan dengan barang bukti 1.115,9 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sedangkan AR diamankan pada tanggal 23 Januari 2014 di kontrakan Gang Swadaya No. 41, Pasar Rebo, Pekayon, Jakarta Timur. Di kontrakan tersebut, petugas menemukan 991,5 gram heroin yang disembunyikan di dalam kotak Nestle Dancow dan 2,8 gram heroin lainnya yang disembunyikan di dalam sepatu merek Nike. Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah sebanyak 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu.Kasus kedua yang diungkap BNN melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ES. ES diamankan petugas pada tanggal 24 Januari 2014, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pal depan Matahari Cimanggis, Depok. ES tertangkap tangan membawa 39,7 gram sabu yang dibungkus di dalam kotak SGM Ananda.Sementara itu, kasus ketiga diungkap BNN pada tanggal 26 Januari 2014, dengan barang bukti berupa 518,8 gram sabu dan 3.078 butir ekstasi. Dari kasus ini petugas mengamankan seorang tersangka, yaitu AW, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara. AW menyembunyikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di dalam satu buah dus Phillips warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Selain barang bukti Narkotika, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) di dalam dompet tersangka.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Siaran Pers
RESAH NARKOBA, MASYARAKAT BANTU BNN TANGKAP PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026 -
INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026 -
BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026 -
LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026
Populer
- BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026

- ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026

- BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026

- PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026

- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026
