Skip to main content
Siaran Pers

RELEASE BB YANG AKAN DIMUSNAHKAN OLEH BNN DI KAMPUS UNITRA LIDO

Oleh 19 Apr 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

1. Berdasarkan Pasal 75 huruf k Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB Tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan BB dari KAJARI setempat, adapun BB yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :a. Laporan Kasus Nomor : LKN/26-INTD/IV/2010/BNN, tanggal 8 April 2010, Tersangka ONG BENG GIAP dengan total BB jenis Sabu Bruto 1532,6 gram. Untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 7,5 gram dan yang dimusnahkan 1525,1 gram sesuai Surat Kajari Tanggerang No TAP : Nomor : B/2046/06.11/Ep.1/04/2010, tanggal 14 April 2010 dari Kejaksaan Negeri Tanggerang.b. Laporan Kasus Nomor : LKN/27-INTD/IV/2010/BNN, tanggal 8 April 2010, Tersangka WONG CHAI HOCK dengan total BB jenis Sabu Bruto 1566,0 gram. Untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangkan 7,5 gram dan yang dimusnahkan 1558,5 gram sesuai Surat Kajari Tanggerang No TAP : Nomor : B/2047/06.11/Ep.1/04/2010, tanggal 14 April 2010 dari Kejaksaan Negeri Tanggerang.Total Barang Bukti Narkotika :Sabu (Methamfetamina) Bruto 3.098,6 yang dimusnahkan 3083,6 gram.2. Pemusnahan ini dihadiri oleh Pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, PN Tanggerang, Kajari Tanggerang, BPOM, Depkes RI, Dit IV/Narkoba&KT Bareskrim Polri, Polsek Cigombong, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum.3. Keseluruhan dengan estimasi harga sabu dipasar gelap Rp. 4.647.900.000 (Empat Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian harga sabu Rp. 1.500.000/gram.Jakarta, 19 April 2010Sekretaris BNNttdBambang Abimanyu

Baca juga:  Ciptakan Imunitas Pelajar Dan Mahasiswa Dari Ancaman Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel