Skip to main content
Siaran Pers

RELEASE BB YANG AKAN DIMUSNAHKAN OLEH BNN DI KAMPUS UNITRA LIDO

Oleh 04 Mar 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

1. Berdasarkan pasal 75 huruf k Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusanahan setelah mendapatkan ketetapan BB dari KAJARI setempat, adapun BB yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :a). laporan kasus Nomor : LKN/14-INT/II/2010/BNN, tanggal 18 februari 2010, tersangka RONNY dan OPO (DPO) dengan total BB jenis Shabu Bruto 255,0 gram. untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 31,0 gram dan yang dimusnahkan 224,0 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP:1158/06.11/EEP.1/02/2010 tanggal 22 Februari 2010.b). Laporan Kasus Nomor: LKN/16-INT/II/2010/BNN, tanggal 22 februari 2010, tersangka MEHDI TAJBAKSHS VALADI dengan total BB jenis Shabu bruto 9.536,2 gram. untuk keperluan Lab/Bukti di persidangan 35,0 gram dan yang dimusnahkan 9.501,2 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP :1162/06.11/EEP.1/02/2010 anggal 22 februari 2010.c). Laporan kasus Nomor:LKN/17-NAL/II/2010/BNN, tangal 22 februari 2010. Tersangka ANGELICA ISKANDAR dengan total BB jenis Shabu Bruto 2.281,5 gram sesuai Surat Kajari Batam No TAP:SK-35/N.10.11.3/Epp.1/02/2010 tanggal 22 februari 2010.d). Laporan Kasus Nomor:LKN/19-INT/II/2010/BNN, tanggal 25 Februari 2010, tersangka METHA BALTHA, TABITA NEPARAZI, SHERAZ RAFIQ CHOUDRY, ADEELSIDDIQ dengan total BB jenis Heroin 62 butir bruto (668,4 gram). untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 8 butir (83,2 gram) dan dimusnahkan 54 butir (585,2 gram) sesuai dengan Surat Kajari Jakarta Utara No TAP:111/01/II/EPP.1/03/2010 tanggal 3 maret 2010.e). Laporan kasus nomor:LKN/20-INT/II/2010/BNN, tanggal 27 februari 2010, tersangka RIKA PANDITA, ALI ACHBAR OHORELLA, IDHAM M. untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 2,5 gram dan yang dimusnahkan 1752,5 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP:1336/06.11/EPP.1/03/2010 tanggal 3 maret 2010.Total Barang Bukti Narkotika :a). Shabu (Methamfetamina) bruto 13.827,7 yang dimusnahkan 13.739,2 gram.b). Heroin bruto 668,4 gram dan yang dimusnahkan 585,1 gram.2. Pemusnhan ini dihadiri oleh Pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, PN Tanggerang, Kajari Tanggerang, BPOM, Depkes RI, Dit IV/Narkoba & KT Bareskrim Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta di saksikan oleh tersangka yang didampingi oleh penasehat Hukum.3. keseluruhan dengan estomasi harga Shabu di pasar gelap senilai Rp.20.608.800.000 (Dua Puluh Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian harga Shabu Rp.1.500.000/gram dan harga Heroin senilai Rp.1.755.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian harga Heroin Rp.3.000.000/gram.

Baca juga:  Keluarga Pondasi Utama Cegah Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel