
BNN.GO.ID. Jakarta, Rabu 28 September 2022 Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN laksanakan Rapat Update Data Kawasan Rawan Narkoba secara virtual dengan para Kepala BNNP se Indonesia membahas peninjauan ulang (update) data Kawasan rawan narkoba seluruh Desa/Kelurahan di 34 Provinsi.
1) Rapat Update data Kawasan Rawan Narkoba dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat sekaligus menjelaskan secara garis besar yang didampingi langsung oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif dan Direktur Peran Serta Masyarakat beserta staf;
2) Rapat dilanjutkan dengan Pemaparan Materi yang disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif. Poin paparan adalah:
– Berdasarkan SE Kepala BNN Nomor 13 Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022, Kawasan rawan narkoba sejumlah 8691.
– Pada tahun 2021, Badan Narkotika Nasional telah mengintervensi sebanyak 60 kawasan rawan narkoba dan menghasilkan penurunan kategori dari bahaya/waspada menjadi waspada/siaga/aman. Sehingga data awal Kawasan rawan narkoba sebanyak 8743 (tahun 2021) mengalami perubahan/penurunan menjadi 8691 kawasan;
– Kawasan Rawan Narkoba yang diidentifikasi dengan Lokus Desa/Kelurahan menggunakan parameter 8 indikator pokok dan 5 indikator pendukung dinilai kurang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga akan dilakukan review pada tahun 2023;
– Dalam proses update data tetap menggunakan 8 indikator pokok dan 5 indikator pendukung serta melaksanakan FGD bersama stakeholder di wilayah masing-masing.
– Dalam menetapkan jumlah kelurahan/desa agar mempedomani data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
*b. Saran dan Masukan:*
1) Perlu dilakukan peninjauan lapangan oleh Direktorat Pemberdayaan Alternatif guna mengevaluasi hasil pemetaan Kawasan rawan narkoba yang telah dilakukan oleh BNNP dan BNN Kab/Kota (Kepala BNNP Kepulauan Riau)
2) perlu adanya review indikator penentuan kawasan rawan yang sesuai Petunjuk Teknis IKKR, ada 8 indikator pokok dan 5 indikator pendukung (Kepala BNNP Maluku dan Kepala BNNP Kalimantan Timur)
3) perlu adanya penambahan indikator penetuan Kawasan rawan narkoba. Setiap wilayah mempunyai karakteristik yang berbeda, seperti contoh di papua barat angka anak putus sekolah sangat tinggi sehingga dapat dipertimbangkan untuk dijadikan indikator Kawasan rawan narkoba (Kepala BNNP Papua Barat)
4) BNNP Gorontalo meminta data hasil survey sebagai referensi (data sudah dikirim by link)
5) Perlu adanya koordinasi dengan Polri/Polda terkait data barang bukti dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait data penjatuhan vonis hukuman dalam rangka penentuan kawasan rawan narkoba (BNNP Nusa Tenggara Barat)
*c. Kesimpulan Rapat:*
1) Perlu dilakukannya FGD bersama stakeholder terkait di wilayah masing-masing;
2) Perlu dilakukan peninjauan lapangan oleh Direktorat Pemberdayaan Alternatif guna mengevaluasi hasil pemetaan Kawasan rawan narkoba yang telah dilakukan oleh BNNP dan BNN Kab/Kota;
3) Perlu dilakukan review terhadap indikator penentuan Kawasan rawan dalam rangka penetapan status kerawanan wilayah desa/kelurahan.
#War on Drugs
#Speed up never let up
#Indonesia Bersinar