Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Oleh 30 Sep 2022Tidak ada komentar
Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman TerlarangBNN.GO.ID. Jakarta, Kamis 29 September 2022, Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN laksanakan Rapat penyusunan juknis penanganan Kawasan Tanaman terlarang yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif, dilanjutkan dengan paparan dari Kepala BNNK Jakarta Timur sebagai bahan pengayaan untuk penyusunan draf juknis bab IV Pemantauan dan Evalusi

Dalam paparannya Kepala BNNK menyampaikan tentang Variable & Indikator Indeks Keterpulihan Kawasan Tanaman Terlarang (IKKTT) yang meliputi :

1. Variable
– Sumber tanaman
– Pengelolaan
– Pemasaran
– Keberlanjutan
– Regulasi Bahaya Tanaman Terlarang
– Upaya Preventif & Represif
– Usaha Alternatif Pengganti Tanaman
– Keberlanjutan usaha alternatif

2. Indikator
Indikator terbagi menjadi dua :
a. sumber Tanaman
– keberadaaan tanaman terlarang
– kepemilikan tanaman terlarang
– regulasi tanaman terlarang
– kemanfaatan tanaman terlarang
– keberlanjutan tanaman terlarang

b. Pengelolaan
– keikutsertaan mengelola
– ikut menjadi organisasi pengelola
– ikut dalam mengambil keputusan
– ikut membangun jejaring kerja
– ikut menikmati hasil pengelolaan

Baca juga:  BNN Latih Warga Desa Meunasah Bungo Membuat Kawat Beronjong

c. Pemasaran Tanaman Terlarang
– sumber & tujuan pemasaran
– upaya meembangun pangsa pasar
– membuat regulasi pemasaran tanaman terlarang
– membangun jejaring pemasaran
– membangun kantor cabang pemasaran

d. Keberlanjutan tanaman terlarang
– keberlanjutan penanaman
– adanya pembagian keuntungan/ manfaat
– keberfungsian regulasi & norma
– adanya pengendalian kegiatan
– manfaat yg dirasakan masyarakat

e. Regulasi bahaya tanaman terlarang
– upaya monitor tanaman oleh tim BNN
– audiensi & sosialisasi tim BNN ke Stakeholder
– advokasi tim BNN kepada pengelola
– rapat koordinasi, konsolidasi & seminar
– penerbitan regulasi bahaya tanaman terlarang

f. Upaya prefentif & represif tanaman terlarang
– adanya upaya preventif yg dilakukan tim BNN
– adanya upaya represif yg dilakukan tim BNN
– kegiatan monitoring pasca preventif & represif
– pelibatan & dukungan Stakeholder pada tim BNN
– Bimtek peserta dalam alternatif tanaman pengganti

3. Metodea

a. Penyusunan kuesioner

– rapat penyusunan variable indikator
– uji kuesioner & perbaikan
– memilih & menyasar responden

Baca juga:  BNN RI Hadir Virtual Dalam Expert Group Briefing On Program Alternative Development

b. Pengumpulan Data
– melakukan penelusuran referensi
– melakukan observasi ke lapangan
– melakukan wawancara mendalam kpd key person
– melakukan wawancara terstruktur (kuesioner)

c. Pengelolaan & Analisis Data
– memeriksa hasil puldata kuesioner & rekaman wawancara
– melakukan perhitungan indeks dgn pembobotan & skala
– analisis dan dukungan data lapangan

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta rapat.

Hasil Rapat
1. Tersusunnya draft Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang bab IV (pemantauan & evaluasi)
2. Akan diselenggarakan Rapat finalisasi penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman terlarang yg akan dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Oktober 2022.

Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang#War on Drugs
#Speed Up Never Let Up
#Indonesia Bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel