BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24 Mei 2023).
Acara dibuka oleh Bapak Direktur PSM Drs. Yuki Ruchimat, M.Si yang menyampaikan sambutan pembuka dan mengharapkan peran aktif peserta dalam berdiskusi mengingat pentingnya output yang akan dicapai;
Sesi Materi
Narasumber : Anis Rahmawati, S.Pd.
Peneliti Ahli Pertama Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa dan Sastra
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Materi : Penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar sesuai dengan Ejaan yang Disempurnakan
• Penjelasan terkait penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar sesuai dengan Ejaan yang Disempurnakan, seperti penggunaan huruf besar, kata miring, partikel, kata depan, dll.
• Penggunaan ragam Bahasa hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
B. Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala
• Pengecekan naskah disesuaikan dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diasistensi oleh Bu Anis Rahmawaty dr BRIN.
• Pada pasal 8 pada ayat 1 ditaan” dihapus.
• Pasal 14
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar