Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Gandeng Stakeholder di Madina Untuk Tangani Kawasan Tanaman Terlarang

Oleh 25 Mei 2023Mei 26th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Gandeng Stakeholder di Madina Untuk Tangani Kawasan Tanaman Terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN RI melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di D’San Hotel Panyabungan, Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut,Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M. menjelaskan bahwa, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di tahun 2021 sebesar 1,95% atau 3,66 juta jiwa.

Plt Deputi Dayamas juga menyebutkan, berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan atau curat. Meski demikian, Plt. Deputi Dayamas menjelaskan bahwa dampak kejahatan narkoba lebih berbahaya.

“Oleh karena itulah diperlukan peran aktif dan kerja sama antara BNN RI dengan pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta dinas terkait lainnya agar bisa bekerjasama dalam merubah mindset dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat penanam ganja agar mengalihkan fungsi lahan yang tadinya ditanam ganja dengan tanaman produktif seperti kopi dan lain-lainnya,” ungkap Plt. Deputi Dayamas.

Baca juga:  Timor Leste Uji Barbuk di Puslab BNN

Plt. Deputi Dayamas juga menegaskan tentang perlunya program kerja yang berkelanjutan dalam rangka menjamin kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Di akhir sambutannya, Plt. Deputi Dayamas menyampaikan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi oleh BNN Kab. Mandailing Natal. Sementara itu, untuk mengikat dan memayungi program tersebut, BNN RI akan membuat MoU atau Nota Kesepahaman.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Mandailing Natal, Dr. Kapsan Utomo Nasution, M.M mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penanggulangan narkoba melalui langkah strategis salah satunya melalui Perda. Saat ini, Dinas Kesbangpol sedang menyusun Perda yang mengatur tentang narkoba. Karena itulah, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kesbangpol di Provinsi Sumatera Utara dan dinas-dinas terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kab. Mandailing Natal, Yanjahuddin, S.Sos, M.M menyampaikan dukungannya dalam upaya penanggulangan narkoba. Dalam paparannya, Yanjahuddin mengatakan, pihaknya memiliki 800 orang penyuluh pertanian yang bisa terjun langsung ke 377 desa.

Baca juga:  Kepala BNN Inginkan Perencanaan Berkualitas Bukan Copy Paste

“Dinas Pertanian siap mendukung program dari BNN RI untuk merubah mindset warga masyarakat Mandailing Natal yang terlalu instan. Dinas Pertanian juga menyampaikan perlu adanya dukungan dari Dinas Penanaman modal dan Dinas Perdagangan untuk memperkuat program ini.

Kegiatan Sosialisasi Penangangan Kawasan Tanaman Terlarang di Kabupaten Mandailing dihadiri 50 orang peserta yang terdiri dari : Dinas Pertanian, Sekda, BNNP Sumut, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas LKH, Dinas Dukcapil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemuda & Olahraga, Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Kejari, Kodim 023, Polres, Polsek, Camat, Lurah, BNNK Gayo Lues, BNNK Madina, BNNK Tapsel, dan Satpol Pamong Praja.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel