Masuk dalam kategori darurat narkoba, seluruh elemen bangsa wajib merespon dengan langkah yang nyata baik dalam menekan demand (permintaan) dan supply (pasokan) narkoba di negeri ini. Karenanya, masyarakat kampus perguruan tinggi negeri khususnya dituntut untuk lebih berperan aktif dalam upaya penanggulangan masalah narkoba dengan segala potensi yang dimilikinya.Demikian disampaikan Kepala BNN, DR Anang Iskandar saat menghadiri kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di gedung Kemenrisetdikti, Senin (13/4).Kepala BNN juga menambahkan, bahwa pencegahan sedini mungkin tak bisa ditawar-tawar lagi. Banyak kasus yang terjadi, karena pencegahan tidak maksimal pada usia dini, maka banyak orang yang mengawali penyalahgunaan narkoba sejak bangku sekolah dasar hingga berlanjut ke jenjang paling tinggi yaitu perguruan tinggi.Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir juga berpesan agar pihak kampus lebih proaktif untuk menangkal ancaman narkoba di lingkungan kampus. Ia tidak ingin mendengar lagi kasus-kasus narkoba yang melibatkan dosen maupun mahasiswa.Sebagai langkah antisipasi ia meminta agar seluruh kampus PTN mengoptimalkan deteksi dini penyalahgunaan narkoba secara maksimal, salah satunya melalui tes urine.Deteksi penyalahgunaan narkoba harus maksimal, artinya, jangan sampai pada saat tes urine saat seleksi dinyatakan negatif, tapi pada saat sudah jadi mahasiswa malah positif menyalahgunakan itu, himbau M. Nasir pada seluruh rektor PTN yang hadir di sela-sela kegiatan peluncuran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara BNN dan Kemenristekdikti.
Berita Utama
Perguruan Tinggi Negeri Diminta Proaktif Atasi Masalah Narkoba
Terkini
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
-
BNN RI Gandeng Stakeholder di Madina Untuk Tangani Kawasan Tanaman Terlarang 25 Mei 2023
-
Rapat Finalisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba 24 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023