Bisnis cookies (kue) dan cokelat mengandung ganja berhasil diungkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (10/4). BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M Plaza yang terdiri dari seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko, dua orang pembeli sekaligus kurir. Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com.Berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21) di parkiran Mall, Jumat (10/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, petugas mengamankan IR (38), pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja, beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23), yang berperan sebagai juru masak, dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam Mall Blok M.Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa oleh IR di daerah Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat ±4 Kg, 4 loyang daun ganja yang siap olah sebagai bahan kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak coklat, yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankan bisnis cookies dan cokelat ini sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya, IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong, papir (kertas linting ganja). Sedangkan penjualan kue dan cokelat isi ganja dilakukan secara online melalui website www.tokohemp.com. Untuk mendapatkan kue dan coklat tersebut, para konsumen memesan via telepon dan BBM.Menurut hasil pemeriksaan sementara, selain dikenal bisa membuat cookies dan cokelat isi ganja, IR juga telah memasarkan kue dan cokelat ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa mengenal batasan usia.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
WASPADA! COOKIES DAN COKELAT ISI GANJA DIJUAL ONLINE
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
