KAWALI,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat menggelar seminar tentang pemberdayaan masyarakat di daerah rentan bertempat di Aula Kecamatan Kawali pada Jumat, (13/02/2015).Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 5 juta orang, 40 s/d 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba, Indonesia merupakan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba. Wajar bila pemerintah menetapkan kondisi Indonesia sebagai DARURAT NARKOBA. Demikian pernyataan Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si, dalam sambutan sekaligus membuka acara dimaksud yang dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari Sekmat Kawali, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Polsek, Karang Taruna, dan para PIK-R lingkup Kecamatan Kawali.Dengan adanya Kondisi Darurat Narkoba, BNN mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),mengingat masalah narkoba tidak akan bisa selesai apabila hanya dilakukan oleh pemerintah, BNN ataupun penegakan hukum saja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ada di tengah-tengah masyarakat dan yang menjadi sasarannya juga masyarakat, oleh karena itu masyarakatlah yang seharusnya lebih tahu dan lebih mampu menangani dan mengatasai masalah tersebut. Dalam kesempatan tersebut Sekmat Kawali Drs. H. Herianto memberikan kata sambutan sebagai ucapan selamat datang. Beliau menyambut baik dan mendukung penuh terselenggaranya acara seminar dan berharap dapat terlaksana secara berkesinambungan sehingga harapan akan masyarakat Kecamatan Kawali yang bersih dari Narkoba dapat terwujud.Kegiatan seminar ini dipandu oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat,Aris Nuryana, S.Sos. dengan narasumber Kepala BNNK Ciamis, Drs. Deddy Mudyana, M.Si.,dengan materi yang berjudul Kebijakan Nasional BNN dalam Upaya P4GN dan Kasi Pemberantasan, AKP Herdis Suhardiman, SH. MM., menyampaikan materi yang berjudul Peranserta Masyarakat dalam Upaya P4GN.Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya P4GN sebagai bentuk peranserta dalam menanggulangi masalah narkoba di lingkungan masyarakat, dengan harapan masyarakat rentan penyalahgunaan narkoba memiliki sikap positif akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta menjadikan masyarakat imun dari ancaman narkoba yang datang kapan saja, dimana saja. (Tim BNNK Ciamis)
Berita Utama
PERANSERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA P4GN
Terkini
-
Kembali, BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina 07 Jun 2023
-
Pembekalan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 07 Jun 2023
-
Komisi III DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024 07 Jun 2023
-
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa 07 Jun 2023
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan Tes Urin bagi Pegawainya 06 Jun 2023
-
Mendarat Di Bumi Khatulistiwa, Kepala BNN RI Berikan Arahan Kepada JAJARAN BNNP Dan BNNK 06 Jun 2023
-
BNN RI Bersama Menpora Cegah Narkoba Melalui Olahraga 06 Jun 2023
Populer
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom 22 Mei 2023
- BNN RI dan J&T Ekspress Saling Dukung Berantas Peredaran Gelap Narkoba 15 Mei 2023
- Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023 09 Mei 2023
- BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Mei 2023
- Sosialisasi P4GN bagi Pejabat dan Staf Pendukung Lainnya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 Mei 2023
- Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Kementerian Dalam Negeri 11 Mei 2023