Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Perancis, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka bernama Gerard Debetz, berusia 53 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf a dan b jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Emirates Airlines. Dari tersangka disita Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5100 gram yang disimpan dalam sebuah koper berwarna merah. Pihak BNN kemudian melakukan control delivery untuk mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka. Menurut pengakuan Gerard, setelah tiba di Jakarta ia akan menghubungi seorang warga negara Iran bernama Abbas Bidmal Gharibali dan Decywarti Wihardja yang merupakan warga negara Indonesia.Selanjutnya petugas meminta tersangka Gerard menghubungi Abbas dan Decy untuk membuat janji bertemu. Dari hasil pembicaraan disepakati bahwa mereka akan bertemu di Hotel Ciputra kamar nomor 1706 pada esok hari. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap kedua tersangka Abbas dan Decy pada saat mendatangi Gerard di kamar hotel. Dari tersangka Decy, petugas juga menemukan 1 ampul Heroin seberat 1.4 gram beserta uang tunai 20.000 USD. Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total barang bukti, sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, serta 2,5 gram lainnya untuk keperluan diklat. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 5.095 gram. Adapun heroin seberat 1,4 gram yang disita dari tersangka Decy seluruhnya digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan.Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONALdanPEMUSNAHAN BARANG BUKTI5.095 Gram Shabu24 Januari 2011
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG BARANG BUKTI NARKOBA HASIL TANGKAPAN OPERASI TNI AL 18 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI KORBAN NARKOBA DI SINGAPURA 17 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan rawan narkoba di Provinsi Kalimantan Barat 16 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder Bidang Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Sumatera Selatan 16 Mei 2025
-
BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
- PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025