Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Perancis, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka bernama Gerard Debetz, berusia 53 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf a dan b jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Emirates Airlines. Dari tersangka disita Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5100 gram yang disimpan dalam sebuah koper berwarna merah. Pihak BNN kemudian melakukan control delivery untuk mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka. Menurut pengakuan Gerard, setelah tiba di Jakarta ia akan menghubungi seorang warga negara Iran bernama Abbas Bidmal Gharibali dan Decywarti Wihardja yang merupakan warga negara Indonesia.Selanjutnya petugas meminta tersangka Gerard menghubungi Abbas dan Decy untuk membuat janji bertemu. Dari hasil pembicaraan disepakati bahwa mereka akan bertemu di Hotel Ciputra kamar nomor 1706 pada esok hari. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap kedua tersangka Abbas dan Decy pada saat mendatangi Gerard di kamar hotel. Dari tersangka Decy, petugas juga menemukan 1 ampul Heroin seberat 1.4 gram beserta uang tunai 20.000 USD. Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total barang bukti, sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, serta 2,5 gram lainnya untuk keperluan diklat. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 5.095 gram. Adapun heroin seberat 1,4 gram yang disita dari tersangka Decy seluruhnya digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan.Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers			  
PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONALdanPEMUSNAHAN BARANG BUKTI5.095 Gram Shabu24 Januari 2011
Terkini
-   KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
-   PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025
-   SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025
-   BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025
-   KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025
-   BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025
-   Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025 Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
-  BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025 
-  BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025 
-  KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025 
-  HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025 
-  TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025 
-  BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025 
-  KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025 
