Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Perancis, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka bernama Gerard Debetz, berusia 53 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf a dan b jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Emirates Airlines. Dari tersangka disita Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5100 gram yang disimpan dalam sebuah koper berwarna merah. Pihak BNN kemudian melakukan control delivery untuk mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka. Menurut pengakuan Gerard, setelah tiba di Jakarta ia akan menghubungi seorang warga negara Iran bernama Abbas Bidmal Gharibali dan Decywarti Wihardja yang merupakan warga negara Indonesia.Selanjutnya petugas meminta tersangka Gerard menghubungi Abbas dan Decy untuk membuat janji bertemu. Dari hasil pembicaraan disepakati bahwa mereka akan bertemu di Hotel Ciputra kamar nomor 1706 pada esok hari. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap kedua tersangka Abbas dan Decy pada saat mendatangi Gerard di kamar hotel. Dari tersangka Decy, petugas juga menemukan 1 ampul Heroin seberat 1.4 gram beserta uang tunai 20.000 USD. Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total barang bukti, sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, serta 2,5 gram lainnya untuk keperluan diklat. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 5.095 gram. Adapun heroin seberat 1,4 gram yang disita dari tersangka Decy seluruhnya digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan.Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONALdanPEMUSNAHAN BARANG BUKTI5.095 Gram Shabu24 Januari 2011
Terkini
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025