Skip to main content
Siaran Pers

SIARAN PERSPENGUNGKAPAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBADI LAPAS NUSAKAMBANGAN JAWA TENGAHJakarta, 28 Januari 2011

Oleh 28 Jan 2011Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Setelah mengungkap jaringan sindikat Narkoba internasional yang dikendalikan dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, dengan tersangka (narapidana) SURYA BAHADUR TAMANG alias KIRAN alias BOSKI alias DAVID, BNN kembali mengungkap jaringan sindikat Narkoba yang memasok Narkoba untuk dikonsumsi para narapidana dan oknum petugas Lapas Nusakambangan. Data awal pengungkapan kasus ini merujuk pada pemeriksaan urine terhadap tersangka (narapidana) BOSKI, sesaat setelah yang bersangkutan ditangkap. Hasil menunjukkan urine tersangka BOSKI positif mengandung Amphetamin atau dengan kata lain yang bersangkutan telah mengonsumsi Narkoba, meskipun di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan pengembangan menunjukkan bahwa para narapidana dan oknum petugas di Lapas Nusakambangan sebagian mengonsumsi Narkoba.Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui jalur masuk dan modus operandinya sehingga Narkoba sampai ke tangan para narapidana dan oknum petugas lapas. Salah satu target penyelidikan adalah jasa pengiriman paket yang sering mengantarkan paket dengan tujuan Lapas Nusakambangan.Pada tanggal 21 Januari 2011, Tim BNN melakukan control delivery terhadap sebuah paket yang mencurigakan, yang dikirimkan melalui jasa pengiriman sebuah travel di Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada Bpk. Eddy di Cilacap – Nusakambangan, dengan identitas pengirim bernama Leo di Jakarta. Atas permintaan BNN, paket tersebut ditahan dan tidak diberikan kepada penerima atau orang yang akan mengambilnya. Oleh petugas di pos jaga penyeberangan Wijaya Pura Nusakambangan, paket tersebut ditahan dan dibuka di depan beberapa saksi pejabat setempat. Setelah dibuka, ternyata paket berisi makanan dan 1 (satu) bungkus plastik berisi Shabu seberat 280 gram yang dimasukkan ke dalam dos minuman Energen.Dari hasil pemeriksaan Tim Satgas BNN, diketahui bahwa pengiriman Narkoba jenis Shabu melalui pengiriman paket jasa travel, ternyata difasilitasi oleh oknum petugas lapas. Modus yang digunakan adalah dengan cara mengambil paket ke travel dan kemudian mengantarkan ke dalam Lapas Nusakambangan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya, yaitu narapidana. Praktek semacam ini telah berlangsung sejak lama, dengan frekuensi cukup tinggi. Selanjutnya Narkoba tersebut akan dikonsumsi oleh para napi dan oknum petugas lapas serta diedarkan di dalam lapas, dengan istilah paket hemat (pahe). Modus operandi seperti ini umumnya juga digunakan untuk memasukkan handphone, laptop dan alat-alat lainnya termasuk alat penguat signal. Hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa kendali jaringan sindikat Narkoba pemasok Narkoba ke lapas dilakukan oleh narapidana di dalam lapas, salah satunya adalah dengan ditangkapnya tersangka XT yang dibantu oleh oknum petugas lapas bernama NM. NM secara aktif bertindak sebagai kurir yang mengambil paket kiriman ke travel atau ke pos penjagaan. Selanjutnya Shabu tersebut diserahkan kepada Sang Boss untuk didistribusikan kepada para napi dan oknum petugas. Tim BNN juga telah memeriksa 4 oknum petugas lapas yang positif mengonsumsi Narkoba.Dengan adanya temuan tersebut maka diputuskan pada tanggal 25 Januari 2011 untuk dilakukan pemeriksaan urine terhadap semua petugas lapas dan narapidana di Lapas Besi Nusakambangan. Selanjutnya tanggal 26 Januari dilanjutkan dengan pemeriksaan urine di Lapas Narkotika dan Lapas Pasir Putih – Nusakambangan.Dari hasil pemeriksaan di ketiga lapas, diketahui bahwa :1. Jumlah petugas lapas yang diperiksa 176 orang. Berdasarkan hasil tes urine ditemukan positif menggunakan Narkoba sebanyak 11 orang, dengan rincian sebagai berikut :a. Pengguna Methampetamine sebanyak 6 orangb. Pengguna Amphetamine sebanyak 1 orangc. Pengguna Ketamine sebanyak 4 orang2. Jumlah narapidana lapas yang diperiksa 596 orang. Berdasarkan hasil tes urine ditemukan positif menggunakan Narkoba sebanyak 144 orang, dengan rincian sebagai berikut :a. Pengguna Methampetamine sebanyak 77 orangb. Pengguna Amphetamine sebanyak 51 orangc. Pengguna Ketamine sebanyak 12 orangd. Pengguna Ganja sebanyak 66 orangSebagian dari narapidana (55 orang) adalah multi drug user Menindaklanjuti temuan tersebut, BNN akan membantu Dirjen Lapas untuk menangani para oknum petugas yang telah mengonsumsi Narkoba untuk dipulihkan dari ketergantungan, dengan cara menempatkan mereka di Panti Terapi & Rehabilitasi BNN yang terletak di Lido – Bogor.Selanjutnya BNN meminta agar para narapidana yang positif mengonsumsi Narkoba, yang dinyatakan sebagai pelanggaran berat oleh ketentuan lapas, agar hak-haknya dicabut seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak pembebasan bersyarat, dan sebagainya. Kita berharap dengan langkah ini maka akan timbul efek jera dan setidaknya dapat menekan laju perkembangan peredaran Narkoba di lapas.Bag Humas BNN

Baca juga:  Ambivalensi Sosialisasi Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel