Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Perancis, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka bernama Gerard Debetz, berusia 53 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf a dan b jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Emirates Airlines. Dari tersangka disita Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5100 gram yang disimpan dalam sebuah koper berwarna merah. Pihak BNN kemudian melakukan control delivery untuk mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka. Menurut pengakuan Gerard, setelah tiba di Jakarta ia akan menghubungi seorang warga negara Iran bernama Abbas Bidmal Gharibali dan Decywarti Wihardja yang merupakan warga negara Indonesia.Selanjutnya petugas meminta tersangka Gerard menghubungi Abbas dan Decy untuk membuat janji bertemu. Dari hasil pembicaraan disepakati bahwa mereka akan bertemu di Hotel Ciputra kamar nomor 1706 pada esok hari. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap kedua tersangka Abbas dan Decy pada saat mendatangi Gerard di kamar hotel. Dari tersangka Decy, petugas juga menemukan 1 ampul Heroin seberat 1.4 gram beserta uang tunai 20.000 USD. Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total barang bukti, sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, serta 2,5 gram lainnya untuk keperluan diklat. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 5.095 gram. Adapun heroin seberat 1,4 gram yang disita dari tersangka Decy seluruhnya digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan.Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONALdanPEMUSNAHAN BARANG BUKTI5.095 Gram Shabu24 Januari 2011
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025