Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Perancis, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka bernama Gerard Debetz, berusia 53 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf a dan b jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Emirates Airlines. Dari tersangka disita Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5100 gram yang disimpan dalam sebuah koper berwarna merah. Pihak BNN kemudian melakukan control delivery untuk mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka. Menurut pengakuan Gerard, setelah tiba di Jakarta ia akan menghubungi seorang warga negara Iran bernama Abbas Bidmal Gharibali dan Decywarti Wihardja yang merupakan warga negara Indonesia.Selanjutnya petugas meminta tersangka Gerard menghubungi Abbas dan Decy untuk membuat janji bertemu. Dari hasil pembicaraan disepakati bahwa mereka akan bertemu di Hotel Ciputra kamar nomor 1706 pada esok hari. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap kedua tersangka Abbas dan Decy pada saat mendatangi Gerard di kamar hotel. Dari tersangka Decy, petugas juga menemukan 1 ampul Heroin seberat 1.4 gram beserta uang tunai 20.000 USD. Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total barang bukti, sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, serta 2,5 gram lainnya untuk keperluan diklat. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 5.095 gram. Adapun heroin seberat 1,4 gram yang disita dari tersangka Decy seluruhnya digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan.Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONALdanPEMUSNAHAN BARANG BUKTI5.095 Gram Shabu24 Januari 2011
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024