Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS HEROIN SEBERAT 849,2 GRAM

Oleh 14 Nov 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis heroin seberat 849,2 gram hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN dan 7 (tujuh) kardus Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang berasal dari Kejari Jakarta Pusat atas kasus Narkotika yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dan tersangkanya sudah mendapatkan vonis (incraht).Barang bukti heroin yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan Narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang WNA berinsial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penggagalan penyelundupan Narkotika jenis heroin ini bermula dari informasi yang diberikan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta kepada petugas BNN, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 ada sebuah paket kiriman UPS yang berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray didalamnya terdapat barang yang mencurigakan dan diduga Narkotika.Barang kiriman tersebut diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) asal negara India yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada atas nama pribadi seseorang berinisial AS dengan alamat Timor Leste. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang tersebut dan ditemukan serbuk, yang setelah di tes menggunakan Narkotest hasilnya adalah positif mengandung Narkotika jenis heroin.Petugas BNN kemudian melakukan control delivery dengan cara menunggu pemilik barang mengambil barang tersebut namun hasilnya nihil. Kemudian paketan tersebut dibongkar, dan didalamnya terdapat 1.064,2 gram heroin.Dari 1.064,2 gram heroin tersebut, BNN menyisihkan 5 gram untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 5 gram untuk keperluan Iptek, dan 205 gram untuk keperluan Diklat. Sehingga total barang bukti heroin yang dimusnahkan adalah 849,2 gram.Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan amanat pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari Kajari setempat.Dengan keseluruhan barang bukti Narkotika yang berhasil disita, maka sebanyak ±4.256 anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.Berikut adalah jumlah barang bukti Narkotika yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012 :

Baca juga:  Karang Taruna Peduli Narkoba
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan
1. Shabu 55.214,81 gram
2. Ganja 43.019,95 gram
3. Kokain 793,90 gram
4. Heroin 10.965,90 gram
5. Ekstasi 1.418.669 butir
6. Negative substance 101 gram

Humas BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel