Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2013 pukul 10.00 wib bertempat di BNN RI Jl No 12 Cawang Jakarta timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa barat melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan pengujian Lab dan Uji perkara, berat Brutto 3517 gram.Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan hasil Operasi Interdiksi Kerjasama antara BNNP Jawa barat dengan petugas Bea Cukai DPBC/KPPBC madya A Bandung pada tanggal 7 September 2013 dan 8 September 2013 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, barang sitaan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 3517 Gram asal Negara India, merupakan barang bukti sitaan dari tiga orang tersangka anggota Sindikat Narkotika Internasional pelaku Penyelundupan di Bandara Husein sastranegara berinisial ASI (48) tahun seorang WNI, RA (48) tahun dan GMI (48) Warga negara India.Berdasarkan Laporan kejadian narkotika Nomor : LKN / 06-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR tanggal 7 September 2013, hasil pemeriksaan Tersangka ASI mengambil Sabu dari New Delhi India berangkat dari Bandara Sukarno Hatta menggunakan Pesawat Mihin Air Lanka transit di Kolombo Negara Srilanka kemudian ke New Delhi India kemudian menerima Koper yang berisi Sabu dan dari New Delhi berangkat menuju Bandung Transit di Singapura dan tertangkap di Bandara Husein Sastranegaa Bandung hari Sabtu tanggal 7 September 2013 Pukul 10.45.Berdasarkan Laporan kejadian narkotika Nomor : LKN / 07-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR dan LKN / 08-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR tanggal 8 September 2013 hasil pemeriksaan Tersangka RA dan GMI berangkat dari Kota Cenai India dengan membawa sabu yang disembunyikan di sol sandal / sepatu, lalu naik kereta api menuju Kota Kamaraj Naik Pesawat menuju Kota Calcuta dan selanjutnya naik pesawat Ke kota New Delhi dan menggunakan Pesawat Silk Air Transit di Singapura dan tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung hari Minggu tanggal 8 September 2013 Pukul 15.45 Wib.Hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan BNNP Jawa barat berhasil ditangkap 3 orang kurir penjemput dan 3 orang perekrut dan pengendali di wilayah Jakarta dan Tanggerang, sementara 1 orang Pengendali berinisial NI Wna Nigeria pada saat para Kurir ditangkap telah melarikan diri ke luar Negeri.Terhadap para tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2), pasal 115 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati, Seumur hidup atau Pidana Penjara Minimal 6 tahun Maksimal 20 tahun dan Pidana Denda 10 Milyar ditambah 1/3.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL SITAAN DARI TIGA ORANG TERSANGKA PELAKU PENYELUNDUPAN DI BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA BANDUNG
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025