Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2013 pukul 10.00 wib bertempat di BNN RI Jl No 12 Cawang Jakarta timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa barat melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan pengujian Lab dan Uji perkara, berat Brutto 3517 gram.Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan hasil Operasi Interdiksi Kerjasama antara BNNP Jawa barat dengan petugas Bea Cukai DPBC/KPPBC madya A Bandung pada tanggal 7 September 2013 dan 8 September 2013 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, barang sitaan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 3517 Gram asal Negara India, merupakan barang bukti sitaan dari tiga orang tersangka anggota Sindikat Narkotika Internasional pelaku Penyelundupan di Bandara Husein sastranegara berinisial ASI (48) tahun seorang WNI, RA (48) tahun dan GMI (48) Warga negara India.Berdasarkan Laporan kejadian narkotika Nomor : LKN / 06-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR tanggal 7 September 2013, hasil pemeriksaan Tersangka ASI mengambil Sabu dari New Delhi India berangkat dari Bandara Sukarno Hatta menggunakan Pesawat Mihin Air Lanka transit di Kolombo Negara Srilanka kemudian ke New Delhi India kemudian menerima Koper yang berisi Sabu dan dari New Delhi berangkat menuju Bandung Transit di Singapura dan tertangkap di Bandara Husein Sastranegaa Bandung hari Sabtu tanggal 7 September 2013 Pukul 10.45.Berdasarkan Laporan kejadian narkotika Nomor : LKN / 07-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR dan LKN / 08-INTERDIKSI / IX / 2013 BNNP.JBR tanggal 8 September 2013 hasil pemeriksaan Tersangka RA dan GMI berangkat dari Kota Cenai India dengan membawa sabu yang disembunyikan di sol sandal / sepatu, lalu naik kereta api menuju Kota Kamaraj Naik Pesawat menuju Kota Calcuta dan selanjutnya naik pesawat Ke kota New Delhi dan menggunakan Pesawat Silk Air Transit di Singapura dan tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung hari Minggu tanggal 8 September 2013 Pukul 15.45 Wib.Hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan BNNP Jawa barat berhasil ditangkap 3 orang kurir penjemput dan 3 orang perekrut dan pengendali di wilayah Jakarta dan Tanggerang, sementara 1 orang Pengendali berinisial NI Wna Nigeria pada saat para Kurir ditangkap telah melarikan diri ke luar Negeri.Terhadap para tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2), pasal 115 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati, Seumur hidup atau Pidana Penjara Minimal 6 tahun Maksimal 20 tahun dan Pidana Denda 10 Milyar ditambah 1/3.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL SITAAN DARI TIGA ORANG TERSANGKA PELAKU PENYELUNDUPAN DI BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA BANDUNG
Terkini
- IMPLEMENTASI ASTA CITA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 08 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN TUJUH DESK PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN 07 Nov 2024
- BNN-KAI BERSATU WUJUDKAN TRANSPORTASI BERSINAR 05 Nov 2024
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024