Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas partisipasi dan dukungan dari masyarakat yang telah memberikan informasi adanya indikasi tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SI, di Komplek DPR 2 RT/RW. 12/02 Kel. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Dari hasil pantauan petugas, pada hari Kamis, 4 Mei 2012, pukul 13.00 WIB, SI berhasil ditangkap petugas BNN saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di kawasan HOS Tjokroaminoto. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket shabu yang dikemas dalam bungkus susu bubuk sachet dalam kantung belanjaannya. Ketika dilakukan pemeriksaan, SI mengaku bahwa paket tersebut akan diberikan kepada seorang laki-laki berinisial MT. Kemudian, petugas BNN melakukan control delivery, dan berhasil menangkap MT di mini market tersebut beserta barang bukti shabu seberat 502,3 gram.Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah kontrakan SI untuk menunggu suami SI berinisial D yang kini menjadi buronan petugas. Hingga pukul 22.00 WIB, D tidak kunjung datang dan petugas memutuskan untuk menggeledah rumah tersangka SI. Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 518,3 gram shabu kristal yang disimpan di dalam dispenser.Petugas terus melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial A yang hendak menerima salah satu paket shabu tersebut. A ditangkap di kawasan Grogol ketika ingin mengambil shabu yang telah ia pesan sebelumnya dari tersangka MT.Total barang bukti shabu yang disita petugas adalah seberat 1.020,6 gram. Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Tangerang, maka pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Dari total barang bukti yang disita, petugas menyisihkan 40,5 gram diantaranya untuk pembuktian perkara di persidangan dan uji Lab, sehingga total barang bukti shabu kristal yang dimusnahkan seberat 980,1 gram. Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya sebanyak 4.082 anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan ke-12 yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012. Total keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 28.062,41 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 10.116,7 gram heroin; dan 3.103 butir ekstasi.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SEBERAT 980,1 GRAM
Terkini
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025