Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas partisipasi dan dukungan dari masyarakat yang telah memberikan informasi adanya indikasi tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SI, di Komplek DPR 2 RT/RW. 12/02 Kel. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Dari hasil pantauan petugas, pada hari Kamis, 4 Mei 2012, pukul 13.00 WIB, SI berhasil ditangkap petugas BNN saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di kawasan HOS Tjokroaminoto. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket shabu yang dikemas dalam bungkus susu bubuk sachet dalam kantung belanjaannya. Ketika dilakukan pemeriksaan, SI mengaku bahwa paket tersebut akan diberikan kepada seorang laki-laki berinisial MT. Kemudian, petugas BNN melakukan control delivery, dan berhasil menangkap MT di mini market tersebut beserta barang bukti shabu seberat 502,3 gram.Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah kontrakan SI untuk menunggu suami SI berinisial D yang kini menjadi buronan petugas. Hingga pukul 22.00 WIB, D tidak kunjung datang dan petugas memutuskan untuk menggeledah rumah tersangka SI. Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 518,3 gram shabu kristal yang disimpan di dalam dispenser.Petugas terus melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial A yang hendak menerima salah satu paket shabu tersebut. A ditangkap di kawasan Grogol ketika ingin mengambil shabu yang telah ia pesan sebelumnya dari tersangka MT.Total barang bukti shabu yang disita petugas adalah seberat 1.020,6 gram. Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Tangerang, maka pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Dari total barang bukti yang disita, petugas menyisihkan 40,5 gram diantaranya untuk pembuktian perkara di persidangan dan uji Lab, sehingga total barang bukti shabu kristal yang dimusnahkan seberat 980,1 gram. Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya sebanyak 4.082 anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan ke-12 yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012. Total keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 28.062,41 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 10.116,7 gram heroin; dan 3.103 butir ekstasi.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SEBERAT 980,1 GRAM
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
