Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas partisipasi dan dukungan dari masyarakat yang telah memberikan informasi adanya indikasi tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SI, di Komplek DPR 2 RT/RW. 12/02 Kel. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Dari hasil pantauan petugas, pada hari Kamis, 4 Mei 2012, pukul 13.00 WIB, SI berhasil ditangkap petugas BNN saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di kawasan HOS Tjokroaminoto. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket shabu yang dikemas dalam bungkus susu bubuk sachet dalam kantung belanjaannya. Ketika dilakukan pemeriksaan, SI mengaku bahwa paket tersebut akan diberikan kepada seorang laki-laki berinisial MT. Kemudian, petugas BNN melakukan control delivery, dan berhasil menangkap MT di mini market tersebut beserta barang bukti shabu seberat 502,3 gram.Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah kontrakan SI untuk menunggu suami SI berinisial D yang kini menjadi buronan petugas. Hingga pukul 22.00 WIB, D tidak kunjung datang dan petugas memutuskan untuk menggeledah rumah tersangka SI. Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 518,3 gram shabu kristal yang disimpan di dalam dispenser.Petugas terus melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial A yang hendak menerima salah satu paket shabu tersebut. A ditangkap di kawasan Grogol ketika ingin mengambil shabu yang telah ia pesan sebelumnya dari tersangka MT.Total barang bukti shabu yang disita petugas adalah seberat 1.020,6 gram. Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Tangerang, maka pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Dari total barang bukti yang disita, petugas menyisihkan 40,5 gram diantaranya untuk pembuktian perkara di persidangan dan uji Lab, sehingga total barang bukti shabu kristal yang dimusnahkan seberat 980,1 gram. Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya sebanyak 4.082 anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan ke-12 yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012. Total keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 28.062,41 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 10.116,7 gram heroin; dan 3.103 butir ekstasi.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SEBERAT 980,1 GRAM
Terkini
- Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Kabupaten Aceh Utara 15 Jun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Pratama Kepala BNNP Tahun 2024 14 Jun 2024
- Bimbingan Teknis Lifeskill pada Kawasan Rawan Narkoba di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara 14 Jun 2024
- Bimbingan Teknis Life Skill bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Sulawesi Selatan 07 Jun 2024
- Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara 07 Jun 2024
- Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 31 Mei 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kepala BNNP 31 Mei 2024
Populer
- Kolaborasi BNN Dan ADI, Potensi Besar Dalam Melawan Kejahatan Narkotika 29 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Pratama Kepala BNNP Tahun 2024 14 Jun 2024
- Kepala BNN RI Tekankan Pentingnya Komunikasi Dalam Aspek Pencegahan Pada Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Komunikasi 28 Mei 2024
- Kunjungan Kerja dalam rangka harmonisasi Stakeholder pada program Alternative Development di Mandailing Natal Sumatera Utara 17 Mei 2024
- Kepala BNN Resmi Buka Acara Pelatihan Pengembangan Kemampuan di PPSDM BNN, Lido Bogor 29 Mei 2024
- Rapat Kerja dalam rangka Sinergi Stakeholder Bidang Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Sumatera Utara 22 Mei 2024
- Rapat Kerja dalam rangka Sinergi Stakeholder Bidang Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Jawa Timur 29 Mei 2024