Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HEROIN 10.108,7 GRAM DAN SHABU 296,3 GRAM

Oleh 22 Mei 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti untuk yang ke-11 kalinya dalam tahun 2012 ini, berupa heroin seberat 10.108,7 gram dan shabu seberat 296,3 gram. Seluruh barang bukti ini diperoleh dari dua kasus berbeda, yang merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Polonia Medan dan Soekarno Hatta.Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/35-INTD/IV/2012/BNN, BNN berhasil mengungkap kasus penyelundupan shabu yang melibatkan tersangka I, HPA, dan S.Kasus ini awalnya terbongkar pada tanggal 17 April 2012 oleh petugas KPPBC Soekarno Hatta. Pada saat itu petugas KPPBC menemukan sebuah paket mencurigakan yang berasal dari Lome-Togo yang dialamatkan pada seseorang berinisial I. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paket itu terdapat 4 buah lampu mobil yang di dindingnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan brutto 301,3 gram.KPPBC kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus ini. Pada tanggal 19 April 2012, petugas BNN berhasil menangkap dua kurir laki-laki berinisial I dan HPA, dan seorang wanita berinisial S, di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan HPA, ia mengambil paket dari I, atas perintah istrinya berinisial S. S melanjutkan bisnis Narkotika adiknya yang berinisial E, seorang Napi yang telah meninggal dunia.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti shabu tersebut harus dimusnahkan. Dari berat awal 301,3 gram, petugas menyisihkan 5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total berat shabu yang dimusnahkan adalah seberat 296,3 gram. Selang 12 hari kemudian, tepatnya tanggal 29 April 2012, petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan penyelundupan heroin seberat 10.126,2 gram. Berdasarkan Laporan Narkotika Nomor : LKN/38-INTD/IV/2012/BNN, petugas BNN berhasil mengamankan dua wanita WNI, masing-masing berinisial S dan M yang terlibat dalam upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis heroin. Pengungkapan kasus berawal pada saat petugas Custom Narcotics Team (CNT) KPPBC Polonia Medan mengamankan seorang wanita berinisial S yang dicurigai membawa barang larangan, pada Minggu, 29 April 2012. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan Narkotika seberat 10.126,2 gram yang disembunyikan dalam dinding tas koper. Kemudian pihak KPPBC berkoordinasi dengan BNN untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pada tanggal 30 April 2012, petugas BNN melakukan control delivery dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M, yang bertugas menerima barang tersebut, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya, BNN membawa para tersangka berikut barang bukti ke kantor BNN untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Setelah barang bukti heroin ini mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BNN berkewajiban untuk memusnahkan heroin tersebut. Dari total awal heroin seberat 10.126,2 gram, petugas menyisihkan 17,5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga, total heroin yang dimusnahkan adalah seberat 10.108,7 gram.Dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini, setidaknya lebih dari 41.710 anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika.Hingga 16 Mei 2012, BNN telah memusnahkan 27.082,31 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi. (BK)

Baca juga:  Narkoba : Jalan Pintas Ke Neraka

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel