Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 3.338 GRAM SABU

Oleh 12 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang ke-15 kalinya sepanjang tahun 2013. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 3.338 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan) gram. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari dua kasus dengan kronologis pengungkapan sebagai beirkut:1. Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : 70-NAL/V/2013/BNN, Tanggal 23 Mei 2013 dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Nomor : TAP-2223/O.5.30/Euh.105/2013, tanggal 29 Mei 2013.BNN berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu yang dikirim dari negara India melalui perusahaan jasa penitipan barang. Berawal dari informasi yang didapat, bahwa adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan kepada Budi Hermawan (nama adalah fiktif) dengan alamat pengiriman Perumahan Pondok jati Blok AF 14 Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial F yang menerima paket tersebut, Kamis (23/5). Kepada petugas, F mengaku menerima paket atas perintah suaminya berinisial P. Sementara P dikendalikan oleh seorang berinisial JA.Di hari yang sama, tepatnya pukul 14.30, JA datang mengambil paket tersebut. Petugas melakukan penangkapan terhadap JA dan berhasil menemukan 97,5 (sembilan puluh tujuh koma lima) gram sabu di dalam mobil milik JA serta membongkar isi paket kiriman tersebut yang didalamnya ternyata terdapat 461,3 (empat ratus enam puluh satu koma tiga) gram sabu yang dikemas dengan plastik bening dan disembunyikan didalam onderdil Iron Poli. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita sebesar 558,8 (lima ratus lima puluh delapan koma delapan) gram sabu. Kemudian petugas BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.2. Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : 76-INTD/V/2013/BNN, Tanggal 26 Mei 2013 dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pariaman Sumatera Barat Nomor : B-1360/N.3.13/Euh.1/05/2013, tanggal 30 Mei 2013.Pada hari Minggu, 26 Mei 2013, petugas bandara berhasil mengamankan sorang wanita berinisial JR di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Minangkabau Padang Pariaman, Sumatera Barat. JR ditangkap karena kedapatan membawa 2.806 (dua ribu delapan ratus enam) gram Narkotika Golongan I jenis shabu.Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan JR berupa tas koper yang diperiksa menggunakan X-Ray. Pada dinding koper tersebut terdapat benda mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat sabu kristal yang disembunyikan di balik dinding koper. Petugas bandara menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada BNN guna pengembangan lebih lanjut.Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan sebesar 3.364,8 (tiga ribu tiga ratus enam puluh empat koma delapan) gram shabu kristal. Guna keperluan laboratotium dan pembuktian perkara, petugas menyisihkan 26,8 (dua puluh enam koma delapan) gram sabu kristal.Dilakukannya penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dari ketiga kasus tersebut, setidaknya telah berhasil menggagalkan sebanyak 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

Baca juga:  Awal Ramadhan, BNN Ungkap 250 Kg Sabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel