Bekerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan prekursor Narkotika berupa 54.149,9 gram sabu kristal, 290 ml shabu cair, 191.984 butir pil ekstasi, dan 30 ml aceton di Unit Insenerator, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5 kasus tindak pidana Narkotika dengan kronologis sebagai berikut :BNN temukan clandestine lab Narkotika di MedanBNN berhasil membongkar adanya praktek illegal laboratorium Narkotika/clandestine lab di sebuah rumah yang berlokasi di Kel. Sukarame, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3). Dari pengungkapan kasus tersebut BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 12 paket sabu seberat 4,9 gram, 303 ml sabu cair dan 40 ml aseton. BNN memgamankan tiga orang pria berinisial BR (43), SH (41), dan SU (40). Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 113 Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup. Sabu 54,2 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir Dalam Ban Serep DiungkapBNN mengamankan 9 orang pria yang terlibat atas kasus penyelundupan sabuseberat 54.276,9 gramdanekstasi sebanyak 40.894butir dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.Pada hari Minggu, 8 Mei 2016, BNN melakukan penangkapan terhadapDV (41) dan DEN (43)di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyitasabu seberat 2.045,7 gramdanekstasi sebanyak 40.894 butiryang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankanRo(35)yang membawasabu seberat 41.653,3 gram.Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadapSYAH (43, kurir)danRIK (29)di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, BNN menyitasabu seberat 10.577,9 gramDalam waktu yang bersamaan, BNN mengamankan boss kurir berinisialMA (58, boss kurir) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaituRID (36)Selanjutnya BNN mengamankan HAS (37)di terminal Bandara Soekarno-Hatta, yang bertugas memecah sabu dan membaginya ke beberapa kurir.BNN melakukancontrolled deliverydan berhasil mengamankan kurir lain yang bertugas menerima salah satu paket shabu tersebut berinisialAD (34).Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.BNN amankan 150 ribu pil ekstasiBNN menangkap seorang pria berinisial DSJ (47) saat membawa 150.298 butir pil ekstasi didalam mobil sedan yang dikendarainya di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (21/4). Ekstasi tersebut dikemas kedalam 30 paket yang disimpan di koper dan tas milik tersangka.Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas BNN melakukan penembakan dan berhasil melumpuhkan tersangka dengan luka tembak dibagian kaki sebelah kiri.Kemudian petugas melarikan tersangka ke RS. Polri, Kramatjati-Jakarta Timur untuk dilakukan pengobatan. Saat akan diperiksa, kondisi fisik tersangka menurun. Petugas kembali membawa DSJ ke RS untuk mendapat pertolongan. Namun, sesampainya di RS. Polri Kramatjati, dokter menyatakan bahwa DSJ telah meninggal dunia.Hingga kini BNN masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lain dalam kasus tersebut. Paket Ekstasi Asal BelandaKasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah diamankannya 983 butir pil ekstasi dari tangan pria berinisial KS (33) di lapangan parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (12/4). Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap paket kiriman dari Belanda berupa amplop yang dicurigai berisi Narkotika yang ditujukan kepada nama sebuah perusahaan.BNN melakukan pengembangan terhadap paket tersebut dan berhasil mengamankan KS. Kepada BNN KS mengaku diperintah oleh rekannya berinisial AL (DPO) untuk mengambil peket tersebut. Atas perbuatannya KS terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kembali Bea Cukai temukan paket ekstasi dari BelandaBea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru kembali menemukan paket berisi 1 95 butir ekstasi asal Belanda. Paket tersebut ditujukan kepada pria berinisial MS di Jl. Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (22/4). BNN mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan control delivery. Kepada petugas MS mengaku paket tersebut milik sepupunya yang bersekolah di Australia berinisial MA (DPO). MS hanya dimintai alamat dan MA menginformasikan bahwa akan ada paket yang dikirim dari belanda atas nama dirinya.Pernyataan MS diperkuat dengan adanya bukti percakapan keduanya. Hingga kini MA masih dalam pengejaran dan kasus tersebut masih dalam pengembangan BNN.B/PR- /V/2016/Humas
Siaran Pers
Pemusnahan 54 kilo sabu dan 191 ribu butir ekstasi
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Di Aceh Utara 21 Agu 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023