Skip to main content
Berita Utama

Penggiat Anti Narkoba Kabupaten Kuningan Disiapkan

Oleh 30 Mei 2016Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sebagai wilayah yang riskan sebagai daerah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkloba. Banyaknya penduduk yang merantau di Jakarta serta berdekatan dengan kota Cirebon, membuat Bandar narkoba mengincar Kuningan sebagai pasar konsumen barang haram ini. Terbukti dengan berbagai temuan kasus peredaran gelap narkoba dan beberapa korban penyalahguna narkoba yang sudah kecanduan sampai pada kematian.Berdasarkan keprihatinan tersebut, BNN Kabupaten Kuningan secara berturut-turut menyelenggarakan serangkaian acara pemberdayaan masyarakat. Rangkaian acara tersebut meliputi rapat kerja, TOT (training of trainer) , dan Workshop. Kemarin hari kamis tanggal 26 Mei 2016 di Mayang Café bersama dengan 20 peserta dari 10 dinas kabupaten Kuningan mendapat pelatihan dasar TOT menjadi penggiat anti narkoba. Selain berasal dari instansi pemerintah, BNNK Kuningan juga menyiapkan penggiat anti narkoba dari lingkungan masyarakat.Berdasarkan penuturan kepala BNN Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, tujuan dibentuknya penggiat narkoba dikalangan instansi pemerintah dan lingkungan masyarakat adalah untuk menyiapkan stake holder yang dibekali kemampuan menyebarkan imunitas kepada lingkungan mereka bersosialisasi.Seperti contohnya kami mengadakan pemberdayaan dari desa Ciherang sebab warga desa ini memiliki inisiatif yang tinggi terhadap peredaran illegal obat-obatan daftar G. Mereka atas inisiatif sendiri mengamankan Bandar obat-obatan ini ke pihak berwajib sehingga dapat diproses secara hukum, imbuhnya.Dari pengamatan BNN selama ini peredaran obat-obatan bebas terbatas sering disalahgunakan remaja-remaja Kuningan. Tingginya permintaan konsumen atas obat-obatan ini membuat beberapa oknum seringkali memalsukannya dengan racikan sembarangan. Akibatnya ditemui beberapa korban yang tidak hanya keracunan namun juga gangguan jiwa permanen, dan kematian dini. Oleh sebab itu, dengan pembentukan penggiat anti narkoba ini diharapkan para stake holder baik di instansi pemerintah maupun masyarakat dapat mengawal lingkungannya agar bersih dari narkoba. (NK)B/BRD-79/V/2016

Baca juga:  Pesan Bahaya Narkoba Dalam Pergelaran Wayang Kulit  

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel